Begal Pelajar di Palmerah Jakbar Jual Motor Korban untuk Beli Narkoba

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku begal pelajar berinisial T (25) di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, membeli narkoba hasil penjualan motor korban.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, mengatakan uang penjualan sepeda motor yang dicuri juga digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Adapun motifnya yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari,” kata Danang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Maraknya Begal dan Curanmor di Jakbar, Pelaku Tak Segan Acungkan Pistol dan Celurit

Dalam pemeriksaan awal, tersangka T terbukti mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin.

Namun, saat ditangkap dia sedang tidak membawa narkoba.

“Jadi pelaku yang sudah berhasil diamankan, setelah dibawa ke kantor Mapolda, dilakukan tes urine, ini positif metamfetamin. Jadi dia juga sekaligus pengguna,” ujar Danang.

Selain itu, menurut pengakuannya, diketahui bahwa pelaku T juga adalah seorang kurir pengedar narkoba.

Tak hanya itu, Taufik juga diketahui sebagai seorang residivis kasus serupa dan pernah ditahan pada 2020 dan 2024 lalu.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk menelusuri jaringan pengedarannya.

“Terkait penyalahgunaan narkoba dari para pelaku akan diungkap jaringannya,” kata Dimitri.

Baca juga: Geger Polisi Ditembak dan Siswa Dibacok Begal, Negara Diminta Tak Kalah dari Pelaku Kriminal Jalanan

Di samping Taufik, polisi juga masih memburu tiga rekannya yang lain, termasuk yang membacok korban dengan celurit.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mereka adalah GR, PI, dan JU. Kini tersangka T ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dengan sangkaan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG, Pakar: Cara Berpikir Fiskal Terlalu Dangkal
• 10 jam laludisway.id
thumb
Sepuluh Provinsi Sepakati Tiga Klaster Baru Kerja Sama Daerah dalam Rapat FKD-MPU di Semarang
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Analogikan Mobil Biru Menjadi Merah
• 53 menit laluokezone.com
thumb
Pemprov Papua Pastikan Tanggung Biaya Kerusakan Stadion Lukas Enembe
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Main Game dan Merokok Saat Bahas Stunting, Anggota DPRD Jember Terancam Sanksi Etik dan Disiplin Partai
• 13 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.