FAJAR, MAROS — Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros mengeluhkan lambannya penanganan perkara di Polres Maros.
Pasalnya, hingga kini kepolisian belum berhasil mengamankan terduga pelaku, AA (64). Padahal laporannya sudah masuk sejak Februari 2025 lalu.
Salah satu keluarga korban, AR (36), mengatakan kasus dugaan pelecehan itu terjadi akhir 2024 lalu.
Akan tetapi, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada perkembangannya. Terakhir itu saya komunikasi sama Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ungkapnya.
Diakuinya pihaknya terakhir kali berkomunikasi dengan penyidik perempuan selaku Kanit PPPA saat itu sekitar akhir tahun lalu.
Bahkan, sejak laporan dibuat, sudah tiga kali terjadi pergantian kepala unit PPPA.
“Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan sama sekali,” ujarnya.
Dia pun mengaku kecewa lantaran terduga pelaku yang disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun belum juga ditangkap.
“Katanya sudah tahu keberadaannya di Kalimantan, tapi sampai sekarang belum ada penjemputan,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Sekarang justru tidak ada kabar sama sekali,” akunya.
Kini keluarga hanya berharap agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan dan terduga pelaku bisa segera diamankan.
“Harapan saya dipercepat karena pelakunya masih berkeliaran. Saya mau tahu sebenarnya apa kendalanya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, mencuatnya kasus ini bermula awal Januari lalu, saat korban curhat pada bibinya.
Dimana sang anak mengaku sering diajak ke kamar oleh pimpinan pesantren.
“Modusnya diajak ke kamar, disuruh pijit-pijit dan sempat dikasih uang dari awalnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta dengan alasan ‘bisaki temanika?,” ungkapnya.
Bahkan tak hanya itu, terduga pelaku ini juga kerap menggunakan modus menghukum santriwati di kamar muhasabah.
“Total ada empat korban, dengan perlakuan dan modus yang sama dilakukan berulang kali di ruang hukuman,” katanya.
Saat itu keponakannya duduk di bangku kelas 3 SMA.
Korban pun akhirnya memberanikan diri kabur dari pondok setelah mendapat perlakuan tak menyenangkan.
“Korban ada empat, dua orang kelas 3 SMA, dua lainnya masih SMP,” sebutnya.
Akibat kejadian ini, korban pun menjadi trauma. Hingga sempat tidak masuk sekolah sampai hari ujian.
“Sempat mau dipindahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah meminta agar tetap diselesaikan pendidikannya karena sudah masuk ujian. Pas mau ujian baru masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad mengatakan kasus tersebut masih bergulir.
Dimana tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sementara melakukan pengembangan,” katanya. (rin)





