JAKARTA, KOMPAS.com – Pembegal pelajar di pinggir Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (4/5/2026) lalu bernama Taufik (25) ternyata adalah seorang kurir narkoba dan residivis pencurian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi, mengatakan Taufik pernah ditahan dengan kasus serupa sebanyak tiga kali.
“Tersangka yang berhasil diamankan ini adalah juga seorang residivis di mana tahun 2019 dan 2020 dengan pencurian kekerasan juga, kemudian di tahun 2024 melakukan pencurian dengan pemberatan dengan vonis satu tahun,” kata Danang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Begal Pelajar di Palmerah Jakbar Jual Motor Korban untuk Beli Narkoba
Dia kembali ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor dan ponsel seorang warga di Jalan Arjuna Selatan bersama tiga rekannya.
Selain residivis, Taufik juga memiliki pekerjaan sebagai kurir pengedaran narkoba.
Kata Danang, dia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin atau sabu.
Baca juga: Maraknya Begal dan Curanmor di Jakbar, Pelaku Tak Segan Acungkan Pistol dan Celurit
Aksi pembegalan yang dia lakukan bersama tiga rekannya itu juga dilakukan untuk membeli narkoba untuk dikonsumsi.
“Tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini juga sebagai kurir narkoba,” kata Danang.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk menelusuri jaringan pengedarannya.
Baca juga: Geger Polisi Ditembak dan Siswa Dibacok Begal, Negara Diminta Tak Kalah dari Pelaku Kriminal Jalanan
“Terkait penyalahgunaan narkoba dari para pelaku akan diungkap jaringannya,” kata Dimitri.
Dalam kasus pembegalan ini, Dimitri bilang Taufik berperan membawa sepeda motor dan membonceng rekannya.
Dia juga berperan menyembunyikan barang curian.
“Dia perannya joki sama menyembunyikan barang curian, motor korban dan ponsel korban,” kata Dimitri.
Baca juga: Penghormatan Tertinggi untuk Brigadir Arya, Polisi yang Gugur Melawan Begal di Lampung
Adapun Taufik ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tiga hari setelah melancarkan aksinya, Kamis (7/5/2026).
“Kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di di pinggir Tol Kebun Jeruk itu, satu pelaku sudah dapat diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Saat ini polisi masih memburu tiga rekan Taufik lainnya.
Sementara Taufik dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




