Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa atas tuntutan pidana hingga 27,5 tahun yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia menilai tuntutan tersebut lebih besar dari tuntutan terhadap pembunuh dan teroris.
Pada saat yang sama, Nadiem berargumen bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur korupsi dalam proses pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022. Menurutnya, tuntutan tersebut diajukan karena penegak hukum takut dirinya mendapatkan putusan bebas.
"Yang lebih menyakiti hati saya adalah nilai uang pengganti setelah saya mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara," kata Nadiem selepas menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5).
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Nadiem membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, penegak hukum menuntutnya uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.
Sementara untuk pidana pokoknya, jaksa menuntut Nadiem dibui 18 tahun. Dengan begitu, jika denda dan uang pengganti tidak dapat dibayarkan Nadiem, total tuntutan hukuman penjara yang didapatnya adalah 27,5 tahun.
Nadiem sendiri mengaku tidak memiliki uang sebesar yang dituntut jaksa untuk memenuhi denda dan uang pengganti tersebut. Alhasil, Nadiem memastikan dirinya akan dipidana setidaknya 27 tahun jika divonis bersalah.
"Uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi, saya otomatis dituntut oleh Kejaksaan Agung selama 27 tahun penjara," katanya.
Nadiem menilai tuntutan tersebut merupakan balasan penegak hukum terhadap dirinya setelah melawan balik dengan membuka kebenaran di persidangan. Selain itu, Nadiem melihat tuntutan itu sebagai perlawanan terhadap anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama pemerintahan dan memajukan transparansi melalui penggunaan teknologi.
Karena itu, Nadiem meminta generasi muda untuk mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Menurutnya, perjuangan hukumnya dapat membuka ketidakadilan yang selama ini terjadi dalam usaha pemberantasan korupsi.
"Mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menilai persidangan telah membuktikan bahwa Nadiem adalah orang yang bertanggung jawab dan melakukan semua tindakannya secara sadar. Karena itu, ada lima hal yang memberatkan tuntutan yang diajukan kepada Nadiem.
Pertama, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebab, Roy menilai Nadiem melakukan tanggung jawabnya sebagai mendikbudristek dengan pamrih dan menerima imbalan.
Kedua, terdakwa melakukan korupsi di bidang pendidikan yang menjadi sektor strategis. Alhasil, Roy menilai korupsi yang dilakukan Nadiem telah menghambat kualitas pendidikan anak di dalam negeri.
Ketiga, terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Menurutnya, kerugian tersebut terdiri atas pemahalan atau mark-up harga laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan kerugian keuangan negara dari pengadaan Chrome Device Management senilai US$ 44,05 juta atau Rp 621,38 miliar.
Selanjutnya, jaksa menuduh Nadiem mendapatkan keuntungan pribadi senilai Rp 4,87 triliun dari pengadaan Chromebook 2020-2022. Roy menekankan peningkatan kekayaan tersebut bermasalah lantaran mengabaikan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah.
"Kelima, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," kata Roy.




