Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti oleh Nadhiem sebesar total Rp 5,68 triliun. Jumlah ini terdiri dari dua komponen besar, yaitu Rp 809,6 miliar yang diduga merupakan keuntungan pribadi Nadiem dan Rp 4,87 triliun yang dianggap sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dengan seluruh harta bendanya, maka jaksa menuntut penggantinya dengan pidana kurungan tambahan selama sembilan tahun.
“(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Dengan demikian, Nadiem diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Respon Nadiem Makarim Atas TuntutannyaKepada wartawan Nadiem menilai jika tuntutan jaksa yang dilayangkan kepadanya merupakan rekor dan melebihi tuntutan terhadap aksi kriminal lain.
"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem Anwar Makarim, usai mendengar sidang tuntutan.
Eks Mendikbudristek ini menilai jika dalam tak ada unsur korupsi yang ia lakukan dalam pengadaan ini. Ia mempertanyakan tuntutan kepadanya jauh lebih besar dari kasus pembunuhan dan terorisme
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujar Nadiem.
Nadiem mengklaim jika ia tidak bersalah dalam perkara ini dan telah mengabdi kepada negara selama 10 tahun. Ia mengatakan harta yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah.
"Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini," ucapnya.
Selanjutnya, Nadiem akan menyampaikan pembelaan pada 2 Juni 2026.
Baca Juga:Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah Sejak Senin Malam





