Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan poin-poin krusial yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.
Dikutip dari Headline News, Metro TV, Jaksa menilai tindakan Nadiem telah memberikan dampak negatif yang luas terhadap sektor pendidikan di Indonesia, terutama dalam menghalangi upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak. Perbuatan tersebut dinilai sangat fatal karena mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,5 triliun melalui pengadaan Chromebook dan CDM.
Jaksa juga menyoroti bahwa pengadaan CDM tersebut terkesan mubazir karena tidak memberikan manfaat nyata serta tidak diperlukan dalam sistem pendidikan.
Lebih lanjut, terdakwa dituduh mengabaikan kualitas pendidikan pada tingkat anak usia dini, dasar, hingga menengah demi meraup keuntungan pribadi. Seluruh rangkaian tindakan ini dinilai sangat bertentangan dengan program prioritas pemerintah yang tengah gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menegaskan bahwa sebagai menteri, Nadiem memegang tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran yang mencapai angka triliunan rupiah.
"Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, pengawasan, dan evaluasi. Dalam skala pengadaan nasional, menteri-lah yang bertanggung jawab. Berdasarkan peraturan perbendaharaan dan keuangan negara, menteri bertindak selaku pengguna anggaran. Ini anggaran tidak kecil, ada Rp9 triliun lebih yang dikelola," tegas Roy Riady.
Keterlibatan Pihak Lain
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Nadiem tidak bekerja sendiri. Ia diduga mengarahkan tim teknis bersama staf khususnya, Jurist Tan, dan konsultan Ibrahim Arif untuk menunjuk pengadaan Chromebook tersebut. Hingga saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satu-satunya hal yang meringankan dalam tuntutan ini adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.




