Nadiem Klaim Tuntutan Rekor: 18 Plus 9 Tahun, Lebih Besar dari Kriminal Lain

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merespons total tuntutannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama 27 tahun. Nadiem menilai tuntutan 18 tahun penjara ditambah subsider pembayaran uang pengganti berupa pidana penjara selama 9 tahun merupakan rekor dan melebihi tuntutan terhadap aksi kriminal lain.

"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem Anwar Makarim usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Sangat Mengecewakan

Nadiem mengklaim tak ada unsur korupsi yang ia lakukan dalam pengadaan ini. Ia mempertanyakan tuntutan kepadanya jauh lebih besar dari kasus pembunuhan dan terorisme.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujar hakim.

Nadiem menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Ia mengajak anak muda mengawal kasus ini.

"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem.

"Jadi terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini. Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik. Terima kasih," imbuhnya.

Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Baca juga: Surat Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat juga Video: Dituntut 18 Tahun, Nadiem: Saya Tak Menyesal Pernah Gabung Pemerintah




(mib/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Bekuk DPO Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil di Dogiyai Papua Tengah
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ibadah Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katedral Berjalan Khidmat
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
HCC: 6 dari 10 anak muda urban lebih memilih swadiagnosis saat sakit
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
KSP Dudung Ingatkan Kepala BGN Ini Tentang Program MBG
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Fosil Misterius 890 Juta Tahun Bikin Ilmuwan Heboh
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.