Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp 5,67 Triliun

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Baca Juga :
Surat Dakwaan Setebal 1.597 Halaman yang Buat Nadiem Makarim Terancam Mendekam 18 Tahun di Penjara
Nadiem Makarim Sakit Hati Usai Dituntut Bayar Denda Rp5,67 T: Mereka Tahu Saya Tidak Punya Uang Itu

Selain pidana penjara, ia juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya pidana penjara dan denda, Nadiem pun dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun atau jika digabungkan sekitar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dengan demikian, Nadiem diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Photo :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

JPU menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal memberatkan sebelum mengajukan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan lainnya dalam tuntutan Nadiem, yakni perbuatan dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

Selain itu, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, serta telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, dipertimbangkan pula sebagai kondisi memberatkan tuntutan.

Hal memberatkan lain, yakni Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan terdakwa meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga :
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook!
Curhat Nadiem saat Jadi Tahanan Rumah, Anak Bungsunya Sampai Nangis
Nadiem Makarim Siap Hadapi Tuntutan di Kasus Chromebook: Saya Berharap Bebas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tersisa Bara dan Gas Beracun Usai Gudang di Jakbar Terbakar Belasan Jam
• 22 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Dapat Kabar Gaji Hakim Indonesia Lebih Tinggi dari Malaysia
• 14 jam laludetik.com
thumb
Ratusan ekor ikan sapu-sapu kembali ditangkap di Jakbar
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Bacaan Salawat Fatih Lengkap: Teks Arab, Latin, serta Keutamannya
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menteri Ekraf lantik penilai KI bantu pemilik HKI dapat KUR
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.