Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.
Dia mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim yang dinilainya membuat penilaian komprehensif. Dia juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif," ujarnya.
Sementara Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu," kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.
(jbr/azh)




