Berbekal telepon seluler, akun palsu media sosial, serta seragam TNI, polisi, dan polisi militer, sindikat love scamming yang dikendalikan dari balik jeruji besi menjaring ratusan perempuan sebagai korbannya. Kasus itu seolah menegaskan Global Fraud Index 2025 yang menempatkan Indonesia sebagai lima negara terbawah di dunia yang rentan terhadap penipuan digital alias mudah ditipu.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung baru saja membongkar sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dilakukan secara daring. Ironisnya, sindikat itu justru berada di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, sejak Januari 2026 (Kompas.id, 12/5/2026).
Sebanyak 137 tahanan diduga terlibat dalam sindikat yang telah merugikan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Setidaknya terdapat 671 orang korban yang dapat dikelabui para pelaku untuk melakukan panggilan video. Para pelaku menyamar sebagai anggota TNI atau polisi, lalu mengajak korban berkenalan lewat media sosial.
Pelaku lantas mengelabui korban agar mau melakukan panggilan video seks yang kemudian direkam secara diam-diam. Selanjutnya, pelaku lain menghubungi korban dan meminta uang untuk menghapus video kepada korban agar tidak disebar. Total ditemukan 156 telepon seluler milik tahanan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terdapat lima pegawai rutan yang diduga terlibat membantu sindikat love scamming dalam menjalankan aksi kejahatan. ”Kalau memang ada pegawai yang terlibat, proses saja. Kami meminta agar diungkap. Yakinlah, kami tidak akan tutup-tutupi,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Masih di Lampung, pada September 2025, empat narapidana di Lapas Kotabumi dan Metro melakukan love scamming dan memeras korban sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Modusnya sama, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dan menjalin hubungan asmara dengan korban hingga melakukan panggilan video seks.
Pada Juli 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, mencabut hak remisi bagi narapidana (napi) berinisial MA yang melakukan love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. MA diduga melakukan kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana anak perempuan berusia 13 tahun.
Secara umum, kasus penipuan berkedok asmara secara daring terjadi cukup banyak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan data yang diterima dari Indonesia Anti Scam Center, hingga akhir 2025 terdapat 3.494 laporan kerugian masyarakat akibat modus penipuan berkedok asmara. Total kerugiannya mencapai Rp 49,198 miliar.
Menurut Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei ketika dihubungi pada Selasa (12/5/2026), terjadinya tindak pidana di rutan atau lapas dipengaruhi beberapa hal. Secara umum, kultur di penjara bisa memengaruhi tidak hanya tahanan atau narapidana, tetapi juga petugas di dalamnya.
Jika terdapat kebiasaan menyimpang yang dibiarkan, lama-kelamaan hal itu akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, bahkan dibenarkan. Dalam kasus love scamming di rutan atau lapas, ada kemungkinan tahanan yang awalnya tidak tahu-menahu menjadi ikut-ikutan melakukan sesuatu yang sebenarnya merupakan tindak pidana.
”Sementara itu, petugas yang diharapkan menjaga keamanan justru terlibat di dalamnya. Ini kalau tidak dikelola secara baik berdasarkan ketentuan dan standar operasional yang berlaku, bisa terjadi tindak pidana sebagaimana di Lampung,” tutur Gatot.
Gatot menyoroti temuan ratusan telepon genggam dalam kasus penipuan berkedok asmara. Hal itu seharusnya bisa dicegah sedari awal jika pemeriksaan terhadap barang keluar dan masuk rutan atau lapas diperiksa secara ketat sesuai prosedur operasi standar sebagaimana dilakukan di bandara.
Menurut Gatot, hal-hal yang tampak kecil itu sebenarnya bisa dicegah sedari awal. Ketika kemudian penyimpangan-penyimpangan itu tidak ditegur atau diintervensi, akhirnya kebiasaan itu menjadi subkultur. Penggeledahan tidak optimal, tidak ada kamera pengawas, dan pandangan pimpinan bahwa yang penting tidak rusuh membuat penyimpangan kecil menjadi biasa.
Ketika telepon genggam dengan mudah masuk ke penjara, sambung Gatot, kemungkinan tindak pidana yang dapat terjadi tidak hanya love scamming, tetapi juga peredaran narkoba. Maka, program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengupayakan tidak ada lagi telepon genggam di lapas mestinya jauh-jauh hari diterapkan.
”Karena lapas atau rutan tertutup, mereka merasa aman dari proses penyelidikan dan penyidikan. Maka, menjadi vulgar sekali, mereka dengan berani memeragakan menjadi anggota TNI dan Polri untuk membohongi korbannya,” kata Gatot.
Di sisi lain, banyaknya kasus penipuan berkedok asmara secara daring tersebut seolah mengamini potret Global Fraud Index 2025 yang menempatkan Indonesia di urutan bontot, yakni peringkat ke-111 dari 112 negara yang diperingkat. Indeks itu menempatkan Indonesia sebagai negara kedua paling rentan terhadap penipuan (fraud) digital di dunia dengan skor 6,53. Posisi itu tidak berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, yakni di posisi buncit.
Indeks tersebut mengukur kerentanan suatu negara dengan mempertimbangkan aktivitas penipuan di suatu negara, sumber dasar digital dan ekonomi, kondisi ekonomi dan sosial yang bisa mendorong fraud, serta keseriusan pemerintah suatu negara membangun perlindungan antipenipuan. Semakin rendah skor berarti semakin kuat perlindungan antipenipuan dan, sebaliknya, semakin tinggi skor, semakin rentan suatu negara terhadap penipuan.
Dihubungi secara terpisah, pengajar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang juga Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw berpandangan, penipuan berkedok asmara tidak mengenal usia ataupun latar belakang seseorang. Penipuan semacam itu mengeksploitasi aspek psikologis manusia normal yang memiliki kerentanan, seperti merasa kesepian, tidak ada dukungan sosial, atau penolakan dari rekan sebaya.
Sementara itu, kebutuhan manusia adalah pengakuan, diterima, dan dicintai. Ketika dalam hidup sehari-hari merasa kesepian, seseorang terkadang curhat di media sosial dan berusaha mendapatkan pemahaman atas apa yang terjadi dalam diri. Kondisi itu merupakan tanah yang subur berupa kerentanan psikologis yang kemudian dimanfaatkan pelaku.
”Nah, para pelaku ini mengeksploitasi hal ini dengan cara membangun kepercayaan, memenuhi kebutuhan psikologis, mengisi the gap. Ini seperti proses grooming,” tutur Nathanael.
Dalam proses membangun kepercayaan dari korban, pelaku harus tampil meyakinkan. Dalam kasus di Lampung, para pelaku menunjukkan dengan seolah-olah menjadi anggota TNI atau Polri. Hubungan itu kemudian bereskalasi hingga akhirnya terjadi eksploitasi dan pemerasan.
Terkait dengan indeks Global Fraud Index 2025 yang menempatkan Indonesia sebagai negara rentan penipuan digital, menurut Nathanael, hal itu dipengaruhi berbagai faktor. Bagi Nathanael, di dunia digital, kemampuan berpikir kritis menjadi faktor penting. Sementara itu, masyarakat Indonesia sedari kecil diajari sopan santun, menghargai orang tua, otoritas, serta menekankan hal yang normatif. Pelaku penipuan digital memanfaatkan aspek-aspek itu.
Menurut Nathanael, meski budaya berkontribusi, literasi digital memegang peran penting sebagai penyaring informasi di dunia maya. Di sisi lain, diperlukan upaya yang lebih tegas dari pemerintah untuk melindungi masyarakat.
Saat ini, hal itu dinilai belum optimal. Semisal, upaya perlindungan anak di ruang digital baru disahkan belum lama ini. ”Saya belum terlalu melihat upaya yang lebih tegas berupa perlindungan pemerintah di ruang digital,” ujar Nathanael.
Kasus love scamming yang terus berulang menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital bukan hanya soal kecanggihan teknologi, melainkan juga lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital, dan kerentanan psikologis yang dimanfaatkan pelaku. Ketika praktik penipuan dapat dikendalikan dari balik penjara, persoalan ini menjadi alarm bahwa perlindungan masyarakat di ruang digital tidak bisa dilakukan setengah hati.





