JAKARTA - Momen haru terjadi selepas mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Tak hanya oleh istri, Nadiem juga mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online (ojol).
Ketika keluar dari ruang sidang, Nadiem terlihat menghampiri para pengemudi ojol yang selama proses persidangan selalu hadir memberikan dukungan. Nadiem tampak berjabat tangan dengan satu per satu pengemudi ojol hingga berpelukan erat.
Dengan raut wajah menahan air mata dan suara terisak, Nadiem menyampaikan rasa terima kasih kepada para pengemudi ojol yang selama ini setia mendukungnya. Dukungan itu disebut menjadi penyemangat di tengah masa-masa sulit yang ia hadapi.
"Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih," kata Nadiem, Rabu (13/5/2026).
"Apapun yang terjadi Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," ucap pengemudi ojol.
"Nadiem pasti bebas," teriak pengemudi ojol lainnya.
Baca Juga:Pelarian Berakhir, Suami Tega Sayat Wajah Istri di Pematangsiantar Ditangkap PolisiSetelah itu, Nadiem berpamitan kepada para pengemudi ojol karena dirinya harus menjalani operasi. Ia juga meyakini Tuhan akan memberikan jalan terbaik di tengah kasus hukum yang tengah dihadapinya.
"Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus," ucap Nadiem.
"Aamiin, Aamiin, ya Allah," sahut para pengemudi ojol.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata JPU Roy Riadi, Rabu.
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Pertemuan Prabowo-Putin di Rusia Hasilkan Penguatan Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga FarmasiSementara Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758.
#nasional




