JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah uang yang diberikan PT Karabha Digdaya untuk pihak-pihak di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Joko Prihanto selaku Komisaris PT Karabha Digdaya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok pada Rabu (13/5/2026).
“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK: Seluruh Penyidikan Sah Menurut Hukum
Budi juga mengatakan, dua saksi atas nama Yanis Daniarto selaku Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, dan Zia Ul Jannah Idris selaku PNS tidak memenuhi pemanggilan penyidik.
“Saksi tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya,” ujarnya.
Kasus suap PN DepokSebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Bos Perusahaan di Kasus PN Depok, Dalami Alur Perintah Suap
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut, tetapi eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025.
PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu.
Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
KPK menyebutkan, Yohansyah diminta Wayan dan Bambang untuk meminta fee Rp 1 miliar dari pihak PT Karabha Digdaya agar eksekusi lahan bisa dipercepat.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Eks Wakil Ketua PN Depok Sebut OTT Tak Sesuai Prosedur
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.





