JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Legislator: Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Kewenangan Presiden
Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia Romy Soekarno mengatakan, putusan tersebut justru memberikan ruang realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan kesiapan negara, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Masyarakat juga perlu memahami putusan tersebut sebagai bentuk penghentian pembangunan Ibu Kota Nusantara.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," kata Romy, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Kala Masyarakat Bertanya ke MK: Apa Ibu Kota Indonesia, Jakarta atau IKN?
Romy mengajak masyarakat untuk melihat pembangunan IKN bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan sebagai investasi jangka panjang bangsa.
Ia juga meminta putusan MK tersebut harus dihormati.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara" kata Romy.
Baca juga: Pramono: Jakarta Masih Ibu Kota, Belum Ada Keputusan Presiden Pindah ke IKN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.
Dikutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




