Setoran Satgas PKH Rp10,27 Triliun Bisa Untuk Renovasi 5.000 Puskesmas

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyetorkan uang Rp10,27 triliun hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII ke kas negara. Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan dana setoran itu bisa digunakan untuk renovasi 5.000 puskesmas.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam seremonial penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas PKH pada Rabu (13/5/2026) di Kejagung RI. 

"Jadi, rakyat kita harus lihat. Ini loh uang hari ini Rp10 triliun," kata Prabowo.

Prabowo pun bercerita bahwa dirinya berkeliling ke beberapa daerah terpencil dan dapat laporan dari Menteri Kesehatan RI, terdapat 10.000 puskesmas yang belum pernah diperbaiki.

"Saya bilang kau [Menteri Kesehatan] butuh uang berapa untuk perbaiki 10.000 [puskesmas]. Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar, jadi kita butuh kurang lebih Rp20 triliun. Saudara-saudar hari ini, artinya kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas, Rp10 triliun," tuturnya.

Terbaru, Satgas PKH memang kembali menyetorkan uang Rp10,27 triliun hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII ke kas negara.

Baca Juga

  • Satgas PKH Setor Denda Rp10,27 Triliun ke Kas Negara
  • Prabowo Sebut Banyak Pihak Tak Suka Satgas PKH Setelah Setor Denda Rp10,27 Triliun
  • Mengejar PNBP di Era Danantara, dari Royalti Minerba hingga Satgas PKH

"Pada hari itu tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan buki nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Uang Rp10,27 triliun itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,43 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun. 

Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali sejumlah lahan baik dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Perinciannya, pada sektor perkebunan sawit mencapai 5,88 juta hektare. Sementara, pada sektor pertambangan mencapai 12.370 hektare. 

Dari hasil penguasaan kembali itu, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VII kepada Kementerian Keuangan yang kemudian diserahkan ke BPI Danantara dan bermuara ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 2,37 juta hektare.

"Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak buat kepentingan nasional," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Membangun Fondasi Indonesia Berdaulat,  Transformasi dari Desa hingga Diplomasi Dunia
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendidikan Agama Islam Masih Jadi Jurusan Favorit pada UM-PTKIN 2026
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya Sebut Butuh Waktu Stabilkan Rupiah
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran Hebat di Medan, 3 Rumah dan Tempat Kos Ludes Dilalap Api
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Mainkan Ular Weling, 2 Pemuda di Bogor Dipatuk: 1 Tewas, 1 Kritis
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.