BALIKPAPAN, KOMPAS - Aktivitas perambahan untuk tambang batu bara dan kebun kepala sawit ilegal masih ditemukan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang masuk kawasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Selain pemulihan lahan, penindakan hukum pun dilakukan.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat, sampai tahun 2025, lebih dari 13.000 hektar lahan di Tahura Bukit Soeharto telah dibuka. Lebih dari 4.200 hektar di antaranya teridentifikasi sebagai tambang batubara ilegal dan sekitar 8.300 hektar merupakan kebun sawit tanpa izin.
“Sejak 2023, kami telah membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum berbagai aktivitas ilegal di sana,” ujar Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN Agung Dodit Muliawan, Kamis (14/5/2026).
Tahura Bukit Soeharto seluas 67.000 hektar adalah area konservasi untuk tujuan penelitian, pendidikan, hingga daya dukung lingkungan. Berdasarkan pantauan Kompas pada Desember 2025, terlihat jelas dari tepi jalan raya sejumlah pohon ditebang dan berdiri pondok-pondok di sekitar lahan yang gundul.
Agung mengatakan, satgas telah menyisir dan memproses hukum aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Dalam salah satu kasus, Mabes Polri menindak tambang ilegal dengan tumpukan batubara sekitar 6.000 ton pada November 2025.
Dia menambahkan, ada juga kasus yang saat ini sudah berstatus P21. Artinya, penyidikan sudah memadai dan berkas siap dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di pengadilan.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Inspektur Jenderal (Pol) Edgar Diponegoro mengatakan, saat ini satgas telah memasang plang larangan membuka hutan di tempat-tempat rawan. Frekuensi patroli di tempat rawan pun ditingkatkan.
Menurut Edgar, pemerintah juga berdialog dan mencari solusi untuk warga yang telah beraktivitas di sekitar kawasan tersebut sebelum pembentukan IKN. “Diharapkan tidak ada lagi yang merambah kawasan hutan,” katanya.
Selain itu, Otorita IKN membuka aduan jika warga menemukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Nomor pengaduan resmi Otorita IKN adalah +62 811 5999 767.
Untuk area yang telah ditambang dan dibuka secara ilegal, Otorita IKN punya dua strategi pemulihan. Pertama, jika aktivitas ilegal sudah diproses hukum, pemulihan lahan menunggu dan menyesuaikan hasil putusan pengadilan.
Sejak 2023, kami telah membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum berbagai aktivitas ilegal di sana
Kedua, strategi pada area hutan yang dirusak, tetapi tidak dapat diproses hukum. Kondisi itu, misalnya, karena pelaku tidak ditemukan. Pemerintah bekerja sama dengan swasta atau organisasi masyarakat untuk pemulihan lahan.
“Area yang terbuka secepat mungkin dilakukan penanaman,” ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A Safitri.




