Forum Mahasiswa Kecewa Terdakwa Pelanggar Kepabeanan Dituntut 2 Tahun di PN Cibinong

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Julia binti Djohar Tobing.

Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam lanjutan persidangan Julia di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu, 13 Mei 2026 sore. 

BACA JUGA:Menjelang Armuzna, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Jaga Stamina dan Hemat Energi

Atas dasar hal itu, Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing sekaligus bentuk kekecewaan terhadap hasil sidang tuntutan.

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Julia binti Djohar Tobing.

“Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa. Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah Julia binti Djohar Tobing lakukan,” ujar Pian.

BACA JUGA:Sidang Pelanggaran Kepabeanan di PN Cibinong Diminta Berjalan Transparan

Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.

"Nyatanya sidang tuntutan terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.

Desak Supremasi Hukum

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.

Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.

BACA JUGA:Heboh Barang Ilegal Langgar Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi, Bea Cukai Bogor Lalai?

“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tumbangkan Crystal Palace 3-0, Manchester City jaga peluang juara
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Momentum Kebangkitan Nasional, Bank Mandiri Salurkan 28.000 Paket Sembako
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Nadiem Kecewa Berat: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Ini Syarat Ngelamar Jadi Penjaga Perlintasan Kereta Api KAI 2026
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
DPP Kulon Progo Intensif Awasi Kesehatan Ternak Jelang Iduladha
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.