JAKARTA, DISWAY.ID - Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Julia binti Djohar Tobing.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam lanjutan persidangan Julia di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu, 13 Mei 2026 sore.
BACA JUGA:Menjelang Armuzna, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Jaga Stamina dan Hemat Energi
Atas dasar hal itu, Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing sekaligus bentuk kekecewaan terhadap hasil sidang tuntutan.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Julia binti Djohar Tobing.
“Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa. Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah Julia binti Djohar Tobing lakukan,” ujar Pian.
BACA JUGA:Sidang Pelanggaran Kepabeanan di PN Cibinong Diminta Berjalan Transparan
Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.
"Nyatanya sidang tuntutan terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.
Desak Supremasi HukumDalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.
Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.
BACA JUGA:Heboh Barang Ilegal Langgar Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi, Bea Cukai Bogor Lalai?
“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.
- 1
- 2
- »





