JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Kejaksaan Negeri Batam yang menghentikan penuntutan atas kasus persetubuhan anak, karena alasan ada perdamaian dan telah dilakukan pernikahan pelaku dan korban, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai mencederai rasa keadilan sekaligus berpotensi jadi bentuk normalisasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah kedok institusi negara.
Sebagaimana diberitakan di sejumlah media daring, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (12/5/2026), mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum, terhadap kasus dugaan persetubuhan anak. Alasannya, tersangka dan korban telah menikah secara sah dan usia pelaku masih 18 tahun saat proses hukum awal.
Penghentian penuntutan itu diajukan jaksa terhadap JRN, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, penghentian penuntutan diajukan karena antara tersangka dan anak korban telah menikah secara sah serta terjadi perdamaian antara kedua pihak. (Kompas.com, 13 Mei 2026).
Langkah Kejari Batam tersebut memicu reaksi keras dan mengundang sorotan sejumlah kalangan, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam perlindungan anak, serta pakar hukum.
”KPAI melihat ada indikasi pelanggaran ketentuan atau aturan yang dilakukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut,” ujar Dian Sasmita, Komisioner KPAI, Kamis (14/5/2026) di Jakarta.
Karena itu, KPAI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) segera menginvestigasi proses hukum kasus tersebut. ”Jika ada praktik penegakan hukum yang kurang tepat, itu perlu dikoreksi agar tidak menjadi contoh di kemudian hari atau tempat lain,” tegasnya.
Dian juga menegaskan makna keadilan restoratif (restorative justice/RJ) tidak boleh disederhanakan hanya sebatas penghentian kasus. Dalam UU TPKS Pasal 23 juga ditegaskan, perkara kekerasan seksual pada anak dengan korban anak dan pelaku dewasa tidak dapat diselesaikan dengan perdamaian, mediasi, atau istilah RJ.
Hal ini disebabkan setiap perkara kekerasan seksual, tidak hanya menyerang korban seorang, namun juga keadilan masyarakat luas. Apalagi dampak kekerasan seskual dalam jangka panjang.
” Perkawinan antara pelaku dan korban justru membuka ruang besar terjadinya bentuk-bentuk kekerasan lainnya, tidak hanya kekerasan seksual. Derita yang dialami korban pun makin menumpuk,” ucap Dian.
Karena itu, KPAI mendorong agar aparat penegak hukum tidak memilih jalan menghentikan penuntutan atau penyelesaian RJ atas kasus kekerasan seksual.
Sebaliknya, KPAI mendorong pembatalan pernikahan antara pelaku kekerasan seksual dan anak korban, serta meminta unit pelaksana teknis daerah perempuan dan anak (UPTD PPA) di Batam segera memberikan pendampingan intensif pada anak korban.
Guru Besar Hukum dari Universitas Mataram Prof Widodo Dwi Putro, bahkan menilai adanya paradoks logika dalam penerapan RJ pada kasus ini. Dalam kasus kekerasan seksual anak, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.
”Ada kontradiksi logika di mana anak dianggap tidak cakap secara hukum untuk berhubungan seks, namun tiba-tiba dianggap cakap untuk memutuskan nasib hukumnya melalui perdamaian,” ujar Widodo.
Menikahkan pelaku dengan korban anak justru menabrak semangat Pasal 10 UU TPKS mengenai pemaksaan perkawinan, jika pernikahan tersebut lahir dari tekanan agar pelaku lepas dari jerat hukum. Pernikahan tersebut akan menjadi melegalkan kekerasan berkelanjutan.
”Argumen bahwa pernikahan adalah solusi sering kali merupakan bentuk fiksi hukum untuk menutupi rasa malu (culture of shame), bukankah itu dapat menimbulkan reviktimisasi? Reviktimisasi, memaksa korban tinggal satu atap dengan pelaku adalah bentuk penyiksaan psikologis jangka panjang,” ujarnya.
Ada kontradiksi logika di mana anak dianggap tidak cakap secara hukum untuk berhubungan seks, namun tiba-tiba dianggap cakap untuk memutuskan nasib hukumnya melalui perdamaian.
Karena itu, Widodo mengingatkan bahwa memaksa korban tinggal satu atap dengan pelaku melalui pernikahan adalah bentuk reviktimisasi atau penyiksaan psikologis jangka panjang. Karena, kejahatan yang tadinya berada di ranah publik (pidana) ditarik ke ranah domestik (privat).
Di dalam rumah tangga, menurut Widodo, negara akan lebih sulit mengawasi jika terjadi kekerasan lanjutan, karena relasi tersebut kini berlabel ’suami-istri’.
Jika Kejari Batam (atau lembaga penegak hukum lainnya) melegitimasi pola tersebut, maka hukum pidana kehilangan fungsi efek jera. Pelaku potensial akan merasa bahwa ’menikahi korban’ adalah kartu bebas penjara.
Selain itu ada kontradiksi usia perkawinan, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk melindungi masa depan anak.
Karena itu, dispensasi kawin seharusnya bukan jadi jalur keluar tindak pidana. ”Negara tak boleh jadi ‘penghulu" bagi tindak pidana. Tugas jaksa adalah mewakili kepentingan publik untuk memastikan tiap kekerasan pada anak mendapat sanksi tegas, karena anak adalah aset masa depan bangsa yang perlindungannya bersifat non-derogable,” tegas Widodo.
Hal senada ditegaskan Ahmad Sofian, Badan Pengurus ECPAT Indonesia. Jika pelakunya berusia dewasa maka langkah kejaksaan menghentikan penuntutan adalah menyimpang dan tidak sah. ”Kekerasan seksual oleh orang dewasa tidak bisa diselesaikan dengan RJ,” tegas Sofian.
Sorotan tajam disampaikan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Pangkalpinang, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal). Ia mempertanyakan apakah perdamaian tersebut lahir dari kesadaran murni atau justru tekanan sosial dan ketakutan akan stigma.
Karena itu, Romo Paschal mengingatkan ada bahaya besar jika pernikahan dijadikan mekanisme ’pemutihan’ tindak pidana seksual. ”Pernikahan tidak otomatis menghapus terjadinya kekerasan seksual. Jika logika ini diterima, maka semangat utama UU Perlindungan Anak dan UU TPKS untuk memutus budaya bungkam akan runtuh,” tegas Romo Paschal yang selama ini mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan di Batam.
Jika praktik RJ terus berlanjut, lanjut Romo Paschal, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam melindungi anak. Ia menegaskan, ukuran keberhasilan hukum bukanlah tercapainya kesepakatan sosial antara keluarga, melainkan sejauh mana hukum mampu menjaga mereka yang paling rentan.





