Kasus Lama Maia Estianty Muncul Lagi, Masyarakat Diingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik harus memahaminya secara utuh berdasar fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital.

Kasus seperti itu disebut juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Juga :
Ahmad Dhani Buka Suara Usai Alyssa Murka Nama dan Wajah Putrinya Jadi Candaan Netizen
Ahmad Dhani Semprot Balik Psikolog Lita Gading Usai Kehidupan Pribadi Disenggol

Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” katanya, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.

Dia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP, yang menyebut kalau penyidikan dapat dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya.

Dalam perkara a quo, kata dia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” tuturnya.

Ghufron menambahkan, kalau serius secara hukum, pihak pelapor sebenarnya masih punya ruang mengajukan praperadilan jika menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanismenya, lanjut dia, diatur dalam Pasal 27 Juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik.

Tapi, pelapor tidak melakukan upaya hukum praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” tutur dia.

Baca Juga :
Netizen Soroti Cara Ahmad Dhani Pakai Kata-kata Kasar untuk Bela Putrinya
Maia Estianty Kasih Apresiasi ke Alyssa Daguise yang Berjuang Lahiran Normal
Ahmad Dhani Sebut Netizen Tak Berpendidikan hingga Dungu, Warganet: Anggota DPR tapi Bahasanya Kok Gitu?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiba di Cina, Trump Dijadwalkan Bertemu XI Jinping Hari Ini
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kuman Penyebab Infeksi Tenggorokan Juga Dapat Menyerang Jantung
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Napi di Lapas Banceuy Selundupkan Sabu dan Tembakau Sintetis
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dedi Mulyadi Semprot Ibu-ibu yang Ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar Tapi Tak Digaji, Singgung Statusnya: Apa Masalahnya?
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pantauan Udara Kebakaran Area Parkir Pabrik Ban di Purworejo, Ratusan Motor Karyawan Terbakar
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.