Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya atas tuntutan hukuman berat terhadap dirinya.
Dia dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pendiri Gojek itu menyebut tuntutan jaksa tidak masuk akal.
Bahkan dinilainya lebih berat dibanding sejumlah pelaku kejahatan serius.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” kata Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia kemudian mempertanyakan besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?,” tanyanya.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022.
Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu juga di sertai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jika tidak mampu membayar, tuntutan tersebut dapat diganti tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Menurut jaksa, nilai uang pengganti itu berasal dari hasil audit, laporan harta kekayaan, data perpajakan, hingga dugaan konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.
Nadiem mengaku terpukul dengan tuntutan uang pengganti bernilai fantastis tersebut.
“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp5 triliun. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” katanya.
Ia juga menilai perkara yang menimpanya dapat menjadi pukulan bagi generasi muda yang ingin terjun ke pemerintahan.
“Saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” ucapnya.
Meski demikian, Nadiem tetap membantah seluruh tuduhan jaksa.
Ia menegaskan jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. []





