Grid.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberi usulan baru terkait penghapusan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat. Sebagai gantinya, Dedi meminta agar diberlakukan sistem jalan berbayar.
Namun, usulan itu kini menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mempertimbangkan soal sisi regulasi, teknis, dan kesiapan infrastruktur jika kebijakan itu benar dilakukan.
Tuai pro kontra publik, lantas apa itu sistem jalan berbayar? Solusi yang diberikan Dedi Mulyadi usai usul hapus pajak kendaraan di Jabar.
Wacana Hapus Pajak Kendaraan
Dedi Mulyadi menyampaikan wacana hapus pajak kendaraan dalam rapat paripurna di DPRD Jawa Barat, Senin (11/05/2026). Dalam rapat itu, Dedi usul agar pajak kendaraan bermotor dihilangkan.
Sebagai gantinya, Dedi menawarkan opsi jalan berbayar. Sistem jalan berbayar itu dilakukan ketika kendaraan itu masuk ke jalan provinsi yang kualitasnya setara jalan tol, maka pengendara diwajibkan untuk membayar.
“Pajak kendaraan bermotor dihilangkan, diganti dengan jalan berbayar. Jadi masuk jalan provinsi yang kualitasnya setara jalan tol, bayar,” ujar Dedi dilansir Kompas.com.
Menurut Dedi, sistem jalan berbayar lebih mencerminkan asas keadilan karena biaya hanya dibebankan kepada kendaraan yang benar-benar melintas di jalan provinsi. Berbeda dengan sistem pajak kendaraan bermotor saat ini yang membuat pemilik kendaraan tetap membayar kewajiban yang sama, meski kendaraannya jarang digunakan.
“Mobil yang dipakai dan tidak dipakai bayar pajaknya sama. Kalau jalan berbayar, siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang bayar,” katanya.
Kendati demikian, rencana jalan berbayar di Jawa Barat masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemprov Jabar masih akan mengkaji gagasan tersebut secara akademik dengan melibatkan pakar transportasi, akademisi, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Baca Juga: Usai Bongkar 50 Lapak Liar, Dedi Mulyadi Pastikan PKL di Jalan Eyckman Bandung Dapat Uang Kompensasi: Cukup Buat Makan
“Ya kajian akademik dong, nanti dengan pakar transportasi. Kemudian dengan para akademisi,” tutur Dedi Mulyadi.
Diakui Dedi, usulan soal penghapusan pajak kendaraan itu juga terkait dengan tren kendaraan di mana saat ini banyak yang memakai kendaraan listrik.
Dedi mengatakan, kendaraan listrik tetap menggunakan jalan dan ikut berkontribusi terhadap beban infrastruktur, meski saat ini tidak dikenai pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan konvensional.
“Namanya konsep, kan perlu dikaji, ini lagi dikaji. Pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik kan tidak diperbolehkan,” kata Dedi.
Dedi menilai, apabila pajak kendaraan bermotor dihapus, maka pembayaran berbasis penggunaan jalan bisa menjadi alternatif sumber pendapatan sekaligus bentuk pungutan yang lebih tepat sasaran.
“Kalau ingin berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar, siapa yang pakai jalan provinsi bayar,” ujarnya.
Meski begitu, Dedi mengungkap ada syarat utama yang harus diberikan pemerintah jika benar gagasan itu dilaksanakan. Syarat utama itu adalah perbaikan kualitas jalan agar sama seperti jalan tol.
“Seluruh jalan provinsi harus memenuhi syarat seperti jalan tol,” ucapnya.
Dengan kata lain, masyarakat tidak semata-mata diminta membayar saat melintas, tetapi juga harus mendapatkan layanan jalan yang lebih baik. Tanpa peningkatan kualitas layanan, jalan berbayar berpotensi dianggap sebagai pungutan baru yang tidak memberi manfaat langsung kepada pengguna.
Dedi bahkan sudah memikirkan metode pembayaran jika gagasannya itu terlaksana. Dedi menyebut pengendara akan membayar tarif menggunakan sistem digital bukan tempel kartu.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Pesan Menohok pada Suporter yang Rusuh Usai Laga Persib VS Persija: Nanti Kita Bawa ke Barak
"Nanti ada sistem digital, teknologinya sudah ada dan dipakai di negara lain,” katanya.
"Digital, enggak usah lagi kayak tol ditempel begitu, ada. Bisa, nanti kan bisa. Ada teknologinya, sudah ada. Di negara-negara lain sudah ada,” katanya.
Kata Pengamat
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menilai gagasan tersebut sulit diterapkan dalam waktu dekat karena belum memiliki landasan hukum yang jelas. Melansir TribunJabar.ID, mengatakan sistem tersebut tidak bisa langsung diterapkan lantaran membutuhkan perubahan regulasi di level nasional.
“Secara regulasi tidak ada aturan hukumnya seperti itu,” kata Acuviarta, Selasa (12/5/2026).
“Itu harus mengubah undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, juga undang-undang pajak dan retribusi. Lebih baik fokus mengoptimalkan penarikan pajak yang ada sekarang. Misalnya pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor yang tunggakannya juga tidak sedikit, termasuk penerimaan dari BUMD,” ujarnya.
"Jalan tol saja kondisinya seperti ini, Tol Getaci saja belum jalan. Boro-boro jalan berbayar,” katanya.
Demikianlah penjelasan soal sistem jalan berbayar, solusi yang diberikan Dedi Mulyadi usai usul hapus pajak kendaraan di Jabar. (*)
Baca Juga: Berhati Malaikat, Istri Aldi Taher Malah Suruh Suami Silaturahmi ke Dewi Perssik dan Para Mantan
Artikel Asli




