JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menanggapi terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam haji harus dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
"Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Kami justru akan memperkuat Surat Edaran tersebut. Bukan justru mencabut," ujar Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Ichsan menuturkan, Kemenhaj mempersilakan jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan menyembelih hewan Dam di dalam negeri.
"Kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," ucapnya.
Kemenhaj juga mempersilakan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan Dam di Arab Saudi seperti fatwa MUI.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Imbau Jemaah Haji Tetap Laksanakan Dam di Tanah Suci
Namun, ia mengingatkan agar penyembelihan hewan itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas setempat.
"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut kami persilakan potong di Tanah Haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain di luar itu pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal," jelasnya.
Dengan demikian, Kemenhaj tetap menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan.
"Tidak dalam posisi memaksakan tetapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji. Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan, menegaskan bahwa ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' dengan alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Penegasan ini untuk merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram sehingga pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




