Miris, Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terjerat Judi Online

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (judol).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan dari jumlah tersebut sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurut dia, ini menjadikan peringatan seriusa bagi masa depan generasi muda.

BACA JUGA: 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5).

Dia meminta semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA: Soal Kasus Judol di Hayam Wuruk, Legislator: Itu Jaringan Ekonomi Gelap Terorganisasi

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

BACA JUGA: Judol Internasional Beroperasi di Indonesia, Komisi I DPR: Ini Jadi Alarm Serius

Politikus Parta Golkar itu menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.

Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.

Namun, dia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Dia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Abbas: Judol Mengeruk Dana Masyarakat dalam Jumlah Besar


Redaktur : Dedi Sofian


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MOBX Akan Mengakuisisi Perusahaan Mineral Langka dan Mineral Penting di Bidang Pertahanan AS
• 8 menit laluantaranews.com
thumb
Prabowo Pamer Gaji Hakim Naik 280%, Kalahkan Malaysia dan Singapura
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arus Kendaraan Padat, Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Contraflow
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK dalami kredit macet saat periksa dua pemilik perusahaan swasta
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Gammara Hotel Hadirkan Paket “Stay & Bring Home Happiness”, Tamu Bisa Bawa Pulang Kelinci Lucu
• 13 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.