ANTARA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memfasilitasi perbedaan keyakinan fikih terkait pelaksanaan dam atau pemotongan hewan sebagai bentuk denda bagi jamaah yang meninggalkan kewajiban saat menunaikan ibadah haji. Surat Edaran Kemenhaj menganjurkan agar pemotongan hewan dam serta pembagian dagingnya dilakukan di dalam negeri. Namun juga mempersilakan dipotong di Tanah Haram, asalkan dilakukan secara legal melalui lembaga resmi Adahi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (Hanif Nasrullah/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)




