Penegasan MK Bahwa Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.

Dirangkum detikcom, Kamis (15/5/2026), keputusan ini dibacakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026). MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca juga: PKB Sambut MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI: Tak Ada Kekosongan Hukum

MK menilai, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5).

MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.


(amw/amw)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ingat Ada Proyek Flyover Latumenten, Cek Rekayasa Lalin Saat Akan Melintas
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Terima Laporan Baru Kasus Pencabulan di Ponpes Pati
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gol Garcia dan Bellingham bawa Real Madrid menang 2-0 atas Real Oviedo
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kontestan BRI Super League 2026/2027 Tak Boleh Lagi Pindah Kandang: Harus Bermain di Stadion yang Sudah Didaftarkan
• 18 jam lalubola.com
thumb
Di Saat Gengsi Lebih Diprioritaskan daripada Prestasi
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.