Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Minim Bukti

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan, subsidair 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga :
Asal-usul Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Tim kuasa hukum menyatakan, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan, dakwaan yang disusun Penuntut Umum gagal dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :
Momen Nadiem Peluk Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Tuhan Tidak Akan Diam

"Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Dodi, Kamis (14/5/2026).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tegaskan Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Sindikat Curanmor Bersenpi hingga Ganjal ATM Ditangkap di Tangerang
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Guru dalam Kecemasan Kesejahteraan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
WNA Italia Dijambret hingga Terjungkal di Kawasan Bundaran HI, HP Motorola Raib!
• 37 menit laludisway.id
thumb
Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.