JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr. Taufik Eko Nugroho, dalam kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
Dengan putusan tersebut, vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap dr. Taufik kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.
Baca Juga: Jelang Iduladha 2026, Kemenkes Paparkan 4 Poin Kewaspadaan Terkait Hewan Kurban
Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026.
Sebelumnya, perkara ini telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan praktik pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Kemenkes menyebut pihaknya menjadi institusi yang pertama kali membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya:
mahasiswi senior PPDS dr. Zara Yupita Azra yang divonis 9 bulan penjara dan staf administrasi PPDS Sri Maryani yang divonis 9 bulan penjara.
Baca Juga: Kemenkes RI Buka Lowongan Kerja di Program SOPHI dan InPULS 2026, Ini Daftar Posisi dan Syaratnya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus PPDS Undip
- pemerasan dokter Undip
- dr Taufik Eko Nugroho
- dr Aulia Risma Lestari
- perundungan dokter
- vonis Mahkamah Agung





