JEDDAH, KOMPAS.TV – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah Yusron B. Ambary mengonfirmasi pihaknya tengah mendampingi 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Belasan WNI tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum di tengah berlangsungnya musim haji 2026.
Yusron memerinci, jenis pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026), dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Juga: Update Haji 2026 Hari ke-24: 152 Ribu Jemaah Tiba di Saudi, Tenda Arafah Siap 90 Persen
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang dilaporkan telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait masalah penjualan dam.
Khusus untuk anggota jemaah haji Indonesia yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji.
Namun, proses hukum tetap berjalan di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- KJRI Jeddah
- haji ilegal
- haji 2026
- WNI ditangkap di arab saudi
- Arab Saudi
- jemaah haji indonesia





