REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA, – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan dimulai dengan ASN sebagai contoh.
Menurut dr. Idawati Waromi, Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Jayawijaya, retribusi akan diberlakukan mulai tahun ini. Setiap keluarga, termasuk keluarga ASN, diwajibkan membayar sebesar Rp30.000 per bulan. "Kami pikir angka ini tidak besar dan pastinya tidak memberatkan masyarakat," ujar Idawati.
Regulasi pengendalian sampah ini mengacu pada berbagai peraturan seperti surat Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI dan surat Menteri Dalam Negeri tentang gerakan Indonesia asri, serta Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
Penerapan retribusi ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target PAD Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2026, dengan target DLH tahun ini mencapai sekitar Rp900 juta. Idawati menambahkan bahwa armada pendukung pelayanan sampah di Wamena terdiri dari 15 truk dan lima motor yang beroperasi setiap hari untuk memberikan pelayanan terbaik sebelum memungut retribusi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




