YouTuber sekaligus influencer pendidikan Jerome Polin ikut angkat bicara terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Lewat unggahan di akun Threads pribadinya, Jerome mengaku khawatir kasus yang menjerat Nadiem justru membuat banyak sosok berkualitas enggan masuk ke pemerintahan.
“Liat Mas Nadiem dipenjara 18 tahun, ujung-ujungnya semua orang berkualitas dan berintegritas bakal takut masuk ke/bekerja sama dengan pemerintah,” tulis Jerome Polin.
Menurut Jerome, situasi tersebut bisa berdampak buruk terhadap kualitas pemerintahan di masa depan. Ia bahkan menyebut kekhawatiran bahwa jabatan publik nantinya hanya akan diisi orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi.
“Akhirnya diisi oleh orang-orang yang korup. We are doomed, aren't we? (Kita akan hancur, bukan?)” lanjutnya.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris
Pernyataan Jerome langsung menjadi sorotan di media sosial. Sebagian mendukung pandangannya, tetapi tak sedikit pula yang menilai proses hukum tetap harus dihormati.
Di sisi lain, Nadiem sendiri mengaku sangat kecewa atas tuntutan berat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia merasa pengabdiannya selama menjabat menteri justru berujung pada proses hukum yang menyakitkan.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” ujar Nadiem.
Meski begitu, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menyesal pernah bergabung dalam kabinet pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ungkapnya.
Ia bahkan menyatakan siap menghadapi segala risiko demi memperjuangkan perubahan di dunia pendidikan Indonesia.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” lanjut Nadiem.
Diketahui, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Dari Gojek ke Meja Pengadilan: Kisah Nadiem yang Sangat Disayangkan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Total tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem mencapai Rp5.681.066.728.758.
Apabila mantan Mendikbudristek itu tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.





