JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (15/5/2026), resmi ditiadakan seiring cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan melintas di ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil maupun genap.
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta) yang menyampaikan bahwa peniadaan berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dishub DKI menegaskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap Jakarta berlaku selama dua hari, yakni 14 hingga 15 Mei 2026, bertepatan dengan rangkaian Hari Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini hingga Besok, Cek Daftar Jalannya
Dengan kebijakan ini, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.
Peniadaan kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Alat Kecil yang Bisa Mengancam Nyawa di Jalan
Ruas Jalan yang Biasanya Diterapkan Ganjil GenapDalam kondisi normal, kebijakan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan utama Jakarta, di antaranya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Dialihkan pada 17 Mei, Cek Daftarnya
Dengan ditiadakannya ganjil genap Jakarta hari ini, maka kendaraan bebas melalui sejumlah ruas jalan tersebut tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil maupun genap.
Meski pembatasan ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur panjang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




