Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 15 Mei, Berlaku di Seluruh Ruas Jalan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat (15/5/2026), resmi ditiadakan seiring cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan melintas di ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil maupun genap.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta) yang menyampaikan bahwa peniadaan berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dishub DKI menegaskan bahwa peniadaan sistem ganjil genap Jakarta berlaku selama dua hari, yakni 14 hingga 15 Mei 2026, bertepatan dengan rangkaian Hari Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini hingga Besok, Cek Daftar Jalannya

Dengan kebijakan ini, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

Peniadaan kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Alat Kecil yang Bisa Mengancam Nyawa di Jalan

Ruas Jalan yang Biasanya Diterapkan Ganjil Genap

Dalam kondisi normal, kebijakan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan utama Jakarta, di antaranya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Dialihkan pada 17 Mei, Cek Daftarnya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan ditiadakannya ganjil genap Jakarta hari ini, maka kendaraan bebas melalui sejumlah ruas jalan tersebut tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil maupun genap.

Meski pembatasan ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Penjualan Tiket KA Libur Kenaikan Capai 142.147
• 19 menit lalujpnn.com
thumb
Netizen Auto Nyeletuk usai Tahu MC Lomba Cerdas Cermat MPR Ternyata Biasa Jadi MC Wedding
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Senat AS Setujui Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed yang Baru 
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
Jadwal Buka Bursa Saham Setelah Libur Long Weekend Mei 2026
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.