8 Fakta Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba yang 12 Tahun Operasi di Hotel Jakbar

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5/2026).

Untuk diketahui, The Seven adalah sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke yang lebih privat dan tidak dibuka untuk umum (tamu undangan dan VIP). Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar itu pada Jumat (8/5).

Berikut fakta-fakta peristiwa yang diketahui.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Hotel di Jakbar Jadi Sarang Narkoba, 14 Orang Ditangkap

1. Kronologi Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pada Jumat (6/3), pihaknya mendapat info soal praktik peredaran narkoba yang sudah cukup lama di tempat hiburan malam di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.

Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury lalu menyelidiki info tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak terlibat peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berlangsung 12 tahun. (dok Istimewa)

"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko, Rabu (13/5/2026).

Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate. Kepada petugas, Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin.

Sekitar pukul 00.45 WIB, polisi memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Polisi menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.

Baca juga: Digerebek Bareskrim, Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar Diduga Sudah 12 Tahun




(kny/jbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertama dalam Empat Tahun, India Naikkan Harga BBM Akibat Perang di Iran
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kapten Persita Mohamamad Toha Gabung DPMM FC di Liga Super Malaysia, Persaingan Ketat Sudah Menanti
• 4 jam lalubola.com
thumb
Kontestan BRI Super League 2026/2027 Tak Boleh Lagi Pindah Kandang: Harus Bermain di Stadion yang Sudah Didaftarkan
• 23 jam lalubola.com
thumb
Purbaya: Konsumsi Rumah Tangga Kontributor Terbesar Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KAI Commuter tangani penumpang terjatuh di jalur Stasiun Manggarai
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.