Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5/2026).
Untuk diketahui, The Seven adalah sebutan untuk lantai 7 di hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke yang lebih privat dan tidak dibuka untuk umum (tamu undangan dan VIP). Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar itu pada Jumat (8/5).
Berikut fakta-fakta peristiwa yang diketahui.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pada Jumat (6/3), pihaknya mendapat info soal praktik peredaran narkoba yang sudah cukup lama di tempat hiburan malam di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.
Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury lalu menyelidiki info tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak terlibat peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko, Rabu (13/5/2026).
Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate. Kepada petugas, Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin.
Sekitar pukul 00.45 WIB, polisi memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Polisi menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.
(kny/jbr)





