Lonjakan Harta Nadiem Makarim Dianggap Janggal, Jaksa Curiga Hasil Korupsi

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai adanya kejanggalan dalam lonjakan fantastis harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang mencapai Rp4,87 triliun pada 2022.

Kenaikan nilai aset itu dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya selama menjabat menteri dan diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dugaan tersebut disampaikan Jaksa Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Menurut JPU, lonjakan kekayaan itu terjadi dalam periode dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Jaksa menduga peningkatan harta tersebut berkaitan dengan kebijakan pemilihan sistem operasi ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Respons Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim, Jerome Polin: Kita akan Hancur

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU.

Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaannya sebesar Rp1,23 triliun melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, nilai kekayaannya disebut melonjak drastis hingga mencapai Rp4,87 triliun pada 2022. Dalam persidangan, jaksa menilai asal-usul peningkatan harta tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai.

Karena itu, angka Rp4,87 triliun tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem. Nilai itu kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut-sebut dinikmati melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Jaksa menduga uang Rp809,59 miliar itu berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham di perusahaan tersebut.

Menurut JPU, penjelasan Nadiem yang menyebut transaksi tersebut hanya bersifat utang-piutang dan dikembalikan dalam satu hari dianggap tidak wajar.

Dalam perkara ini, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Total tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem mencapai Rp5.681.066.728.758.

Apabila mantan Mendikbudristek itu tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar seluruh uang pengganti tersebut, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paviliun Indonesia di Venesia Pamerkan Karya Tujuh Seniman Tanah Air
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konfirmasi dari Operator Liga: BRI Super League 2026/2027 Digelar Mulai September 2026
• 19 jam lalubola.com
thumb
Jean-Paul van Gastel Mulai Rancang Skuad PSIM Musim Depan: Minta Rekrutan Baru Sesuai Filosofi Bermain
• 5 jam lalubola.com
thumb
Daftar Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Iduladha 2026, Ada yang Dibeli Rp130 Juta
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Laga PSM Kontra Persib Bandung: Isu Pemain Pasukan Ramang Eksodus ke Persebaya Kian Kencang, Setelah Lasinari, Aloisio Neto Dikabarkan Ikut Merapat
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.