JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai diterapkan di berbagai instansi pemerintah.
Namun, di tengah fleksibilitas kerja tersebut, muncul pertanyaan publik soal bagaimana memastikan ASN tetap bekerja ketika tidak berada di kantor.
Kekhawatiran itu muncul seiring perubahan pola kerja birokrasi yang selama ini identik dengan kehadiran fisik di kantor.
Di satu sisi, pemerintah menyebut kebijakan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pegawai negara ketika bekerja dari rumah?
Baca juga: WFH ASN Bukan Cuma soal Kerja dari Rumah, Pedagang Kecil di Sekitar Kantor Kini Mulai Terdampak
Untuk menjawab kekhawatiran itu, pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja tidak berarti longgarnya pengawasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, pengawasan ASN selama WFH tetap berjalan melalui sistem manajemen kinerja berbasis hasil, pelaporan kepada atasan, serta evaluasi berjenjang.
WFH disesuaikan kebutuhan instansiMenteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan WFH ASN setiap Jumat pada dasarnya tidak diterapkan secara seragam.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi untuk mengatur mekanisme kerja sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
“Pada dasarnya, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi untuk mengatur sendiri mekanisme kerjanya, sesuai karakteristik tugas dan kondisi masing-masing,” kata Rini kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Ironi WFH ASN Tiap Jumat: Macet Tak Berkurang, Pembeli Malah Hilang
Menurut Rini, prinsip utama kebijakan tersebut ialah memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun terdapat fleksibilitas dalam pola kerja ASN.
Karena itu, instansi diperbolehkan menerapkan pola bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh untuk layanan esensial, atau memadukannya dengan WFH secara terbatas dan selektif.
“Pimpinan unit kerja bisa melakukan penyesuaian pola kerja dengan WFO secara penuh untuk layanan bersifat esensial atau kombinasi WFO dan WFH secara terbatas dan selektif,” ujar dia.
Penetapan pola kerja itu, kata Rini, dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, capaian kinerja individu dan organisasi, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
Pemerintah juga mengeklaim layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.





