Konjen RI Jeddah: 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Terkait Pelanggaran Hukum Haji

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Bus Hidrolik Mudahkan Jemaah Haji Lansia Naik Bus tanpa Turun dari Kursi Roda

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam," tuturnya.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Muara Enim Wafat di Makkah, Kemenhaj Pastikan Hak Terpenuhi

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.

Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Tapi jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut," tegasnya.

Baca juga: 4 Jemaah Haji Asal Pasuruan Meninggal, Kemenhaj: Perhatikan Protokol Kesehatan

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron menekankan bahwa KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menyebut, status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan sebagai tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," pungkas Yusron.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah Mulai Juni 2026
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prediksi Skor PSBS vs Arema FC: Head to Head, Susunan Pemain
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Puncak Haji, 300 Kursi Roda Tiba di Jeddah untuk Jemaah Indonesia | KOMPAS PETANG
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Persebaya Surabaya Mati-matian Pagari Sosok Rp6,95 Miliar, Tak Rela Pemainnya Dibajak Persib Bandung atau Klub Yunani
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Menyusuri Perjalanan Shenzhen dari Desa Nelayan Jadi Silicon Valley ala China
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.