Mengapa Pengusaha China Mengeluhkan Investasi di Indonesia?

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Surat dari Kamar Dagang China di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto tersebar luas di publik sejak Selasa (12/5/2026) sore. Surat tersebut menarik perhatian publik karena berisi sejumlah keluhan para pengusaha China yang kecewa dengan iklim berusaha di Indonesia. Apakah keluhan yang mereka sampaikan itu sesuatu yang baru?

Dari artikel ini kita bisa mempelajari beberapa hal:

  1. Apa saja keluhan pengusaha China?
  2. Bagaimana pemerintah merespons keluhan investor China itu?
  3. Apakah keluhan pengusaha China sesuatu yang baru?
  4. Mengapa keluhan investor asing perlu diperhatikan?
  5. Langkah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi?
Apa saja keluhan pengusaha China?

Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, para investor China menyoroti sejumlah hal yang menjadi hambatan saat berinvestasi di Indonesia, antara lain regulasi yang terlalu ketat dan penegakan hukum yang berlebihan.

Selain itu, mereka mengeluhkan beberapa kebijakan baru, seperti kenaikan pajak dan royalti, kewajiban retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), pengurangan kuota bijih nikel, pengetatan izin kerja tenaga asing, serta dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas.

Pelaku usaha China menyatakan, rencana kewajiban retensi DHE SDA menimbulkan ketidakpastian besar bagi eksportir sumber daya alam, yang diwajibkan menempatkan 50 persen devisa hasil ekspor mereka di bank-bank BUMN Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan ini dinilai akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.

Selain DHE SDA, investor juga mempersoalkan kenaikan pajak dan royalti mineral yang disebut telah terjadi berulang kali. 

Para investor China menegaskan, berbagai kendala berinvestasi itu semakin terasa dalam beberapa waktu terakhir. Permasalahan ini telah mengganggu operasional usaha yang normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap kondisi iklim usaha dan masa depan perkembangan (bisnis) mereka di Indonesia.

Baca JugaInvestor China Surati Prabowo Keluhkan Iklim Usaha RI, Kadin Berharap Respons Cepat Pemerintah
Bagaimana pemerintah merespons keluhan investor China?

Menanggapi surat keluhan dari pelaku usaha China, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung banyaknya pengusaha asal China di Indonesia yang melakukan bisnis tidak legal.

”Saya sudah komplain ke mereka (Kamar Dagang China), banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis tidak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingatkan mereka. Jadi, itu dua arah sebetulnya, enggak ada masalah,” kata Purbaya.

Terkait poin keluhan penerapan DHE SDA, Purbaya mengatakan, ada pengecualian dalam kebijakan itu. Dengan demikian, tidak semua perusahaan akan terdampak kewajiban penempatan dana di perbankan nasional.

”Kalau enggak salah, perusahaan yang enggak pinjam uang di Indonesia itu nanti terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi, harusnya China enggak ada masalah,” katanya.

Terkait kenaikan pajak dan royalti mineral yang disebut telah terjadi berulang kali, Purbaya menjelaskan, sejumlah kebijakan yang dikeluhkan investor masih dalam tahap rencana dan belum sepenuhnya diterapkan.

Apakah keluhan pengusaha China sesuatu yang baru?

Keluhan investor China soal hambatan investasi di Indonesia bukan hal baru. Sejak bertahun-tahun lalu, soal hambatan investasi sudah disuarakan oleh kalangan pengusaha, baik lokal maupun asing.

Tahun lalu, misalnya, konsorsium Korea Selatan yang dipimpin LG Energy Solution resmi mundur dari proyek baterai kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Selain pergeseran lanskap industri EV global, salah satu faktor lain yang mendorong adalah kepastian investasi di RI.

Sejumlah survei global, seperti World Competitiveness Ranking dan Ease of Doing Business, sebelumnya juga menunjukkan persoalan utama Indonesia masih berkisar pada kepastian hukum, birokrasi, dan efisiensi regulasi.

Hasil investigasi Harian Kompas (Kompas.id) pada pertengahan Maret 2025 menemukan sejumlah hambatan serius di Indonesia. Salah satu hambatan yang paling banyak dikeluhkan adalah soal premanisme di kawasan industri di Jawa Barat yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan ormas, oknum aparat, hingga perangkat desa. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk menekan perusahaan.

Hambatan lain yang ditemui adalah birokrasi berbelit dan regulasi yang tumpang tindih. Perizinan sering kali memakan waktu lama dan menimbulkan ketidakpastian.

Selain kerumitan birokrasi, pelaku usaha juga menghadapi ketidakpastian hukum dan pungutan liar yang menjadi beban tambahan. Di luar itu, infrastruktur yang belum merata dan biaya logistik yang mahal menambah tantangan bagi investasi.

Persoalan premanisme yang menggerogoti industri itu muncul juga di Cilegon, Banten. Pada pertengahan Mei 2025, beredar sebuah video memperlihatkan sejumlah anggota ormas dan orang berseragam putih dengan tulisan ”Kadin Cilegon” meminta jatah proyek tanpa melalui lelang dari perwakilan perusahaan kontraktor asal China, Chengda Engineering Co Ltd, yang membangun PT Chandra Asri Alkali. Tidak tanggung-tanggung, jatah proyek yang diminta senilai Rp 5 triliun. Polisi menangkap tiga orang yang disangka terlibat dalam permintaan jatah proyek itu.

Baca JugaHambatan Investasi di Indonesia: Premanisme, Birokrasi, dan Ketidakpastian Hukum
Mengapa keluhan investor asing perlu diperhatikan?

Keluhan investor China terkait iklim usaha di Indonesia dinilai sebagai sinyal serius meningkatnya persepsi risiko berinvestasi di dalam negeri.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, mengatakan, hal itu menunjukkan mulai munculnya kekhawatiran investor strategis terhadap arah kebijakan investasi nasional.

”Ketika investor strategis mulai menyampaikan keluhan terbuka terkait regulasi, perpajakan, hingga penegakan hukum, maka ini tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa,” kata Rizal.

Pemerintah memang memiliki kepentingan memperkuat penerimaan negara, tata kelola sumber daya alam, dan pengawasan lingkungan. Namun, dunia usaha membutuhkan kepastian dan konsistensi kebijakan agar investasi jangka panjang tetap feasible.

Ia menilai sebagian besar keluhan tersebut mencerminkan kondisi riil investasi di Indonesia yang memang kerap disuarakan pengusaha dalam negeri ataupun investor asing dari negara lain.

Menurut dia, pengawasan terhadap perusahaan asing memang perlu diperkuat agar Indonesia tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam. Namun, masalah muncul ketika penegakan hukum dianggap tidak konsisten, terlalu diskresioner, dan berubah-ubah.

”Investor global sebenarnya masih bisa menerima pajak tinggi atau kewajiban lingkungan ketat selama aturannya jelas dan predictable,” katanya.

Baca JugaKeluhan Investor China ke Prabowo: ”Warning” Serius Peningkatan Risiko Berusaha di RI

Langkah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi?

Menkeu Purbaya dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

Dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Desember 2025, Purbaya menekankan, percepatan pertumbuhan ekonomi tidak mungkin terjadi tanpa pembenahan iklim investasi. Apalagi, daya saing Indonesia masih kalah dibandingkan Vietnam, Thailand, Singapura, dan Malaysia.

Berangkat dari kesadaran itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan hambatan investasi, antara lain melalui Task Force Debottlenecking. Pemerintah membuka kanal resmi agar pelaku usaha dapat menyampaikan masalah yang benar-benar terjadi di lapangan secara langsung, berdialog tanpa basa-basi, dan mencari penyelesaiannya segera. Menkeu mengalokasikan satu hari penuh untuk sidang debottlenecking.

Pemerintah telah memperkuat basis legal upaya ini melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) dengan fokus percepatan paket ekonomi, debottlenecking (penguraian hambatan) investasi, dan perizinan.

Baca JugaSidang ”Debottlenecking” oleh Purbaya, Ampuhkah Mengurai Hambatan Berusaha?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dolar AS Menguat Seiring Peluang Kenaikan Suku Bunga Acuan
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Melihat Peluang Bernardo Tavares Wujudkan Trio Bomber Persebaya Surabaya: Mariano Peralta, David da Silva dan Ramadhan Sananta
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Jakarta dan Milan perkuat kerja sama ekraf hingga ketahanan pangan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
KPAI Nilai Final LCC MPR di Kalbar Tak Perlu Ulang, Koreksi Keputusan Juri
• 8 jam laludetik.com
thumb
Tantangan Jeremie Moeremans berperan di "Keluarga Suami Adalah Hama"
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.