JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan mesin pengolah sampah berbasis waste to energy di setiap kelurahan untuk mendukung program pemilahan sampah di Jakarta.
Menurut Ali, program pilah sampah yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan berjalan efektif jika didukung fasilitas dan sistem pengelolaan sampah yang memadai.
“Program pilah sampah akan efektif dan sukses apabila ada support dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi Jakarta. Seperti ya contohnya menyiapkan mesin pengelolaan sampah yang langsung bisa digunakan di tingkat kelurahan, mesinnya waste to energy,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Pilah Sampah dari Rumah, DPRD Jakarta Minta Pemprov Siapkan Pengangkutan Khusus
Ali menilai, keberadaan mesin tersebut bisa membantu mengurangi volume sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir.
Apalagi persoalan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk kategori darurat.
Untuk itu, Jakarta membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien karena volume sampah terus meningkat setiap hari.
“Masalah sampah di Jakarta saat ini sudah tergolong darurat. Maka untuk mengatasinya dibutuhkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien,” kata Ali.
Ali menilai program pilah sampah perlu didukung secara menyeluruh, mulai dari rumah tangga, hotel, pasar, restoran, hingga kawasan usaha lainnya.
Selain itu, ia meminta Pemprov DKI memperkuat keberadaan bank sampah di setiap RW dengan menyediakan fasilitas pendukung, seperti mesin pencacah dan alat pengolahan sampah lainnya.
Baca juga: Kala Sampah Disulap Jadi Pengganti Elpiji, Kuat Masak Rendang Berjam-jam
Ali juga menyoroti sistem pengangkutan sampah yang dinilai perlu dibenahi agar sampah yang sudah dipilah warga tidak kembali tercampur saat diangkut menuju TPS maupun tempat pengolahan sampah.
“Sistem pengangkutan sampah harus memadai. Jadi sampah yang diangkut jangan dicampur lagi, tetapi disesuaikan dengan jenisnya,” kata Ali.
Sebagai informasi, Pramono sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui aturan itu, warga didorong memilah sampah sejak dari rumah menjadi beberapa jenis, seperti organik, anorganik, B3, dan residu untuk mengurangi beban sampah Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




