MALANG, KOMPAS – Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri Assidiqi (26), terekam sedang bermain gim sambil merokok saat mengikuti rapat. DPRD Jember pun diminta bertindak tegas untuk menjaga marwah lembaga tersebut.
Syahri terekam sedang bermain gim saat mengikuti rapat di DPRD Jember pada Senin (11/5/2026). Di tangan anggota termuda DPRD Jember periode 2024-2029 tersebut juga terselip sebatang rokok yang menyala. Video peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan.
Perilaku Syahri pun menjadi sorotan publik karena aktivitas tersebut dilakukan saat ia mengikuti rapat dengar pendapat untuk membahas masalah tengkes, campak, serta anggaran kesehatan dengan dinas dan instansi terkait.
Syahri merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Jember. Komisi tersebut membidangi sejumlah isu, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, penanggulangan bencana, kepemudaan dan olahraga, bina mental, dan lainnya.
Pengamat politik Universitas Negeri Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, masalah tersebut harus ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Jember. Hal ini demi menjaga marwah lembaga legislatif tersebut.
“Jika ingin marwah DPRD Jember terjaga, masalah pelanggaran kode etik ini harus ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD. Kalau nanti terbukti yang bersangkutan melanggar, harus ditetapkan sanksi sesuai aturan,” kata Hermanto, Jumat (15/05/2026).
Menurut Hermanto, DPRD sebenarnya sudah memiliki kode etik dan aturan terkait penyelenggaraan rapat. Merujuk Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, anggota DPR harus aktif selama mengikuti rapat terkait fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Mengacu pada pasal tersebut, saat mengikuti sebuah rapat, anggota DPRD pun seharusnya aktif membahas materi dalam rapat tersebut, bukan justru bermain gim dan merokok.
“Dewan harus membuktikan bahwa mereka bisa menegakkan aturan terhadap diri mereka sendiri. Ini akan berpengaruh pada pandangan dan penilaian masyarakat,” ujar Hermanto.
Hermanto menambahkan, Badan Kehormatan DPRD memang tidak bisa bertindak apabila tidak ada laporan atau pengaduan terkait pelanggaran kode etik. Namun, dia mengingatkan, pengaduan itu bisa datang dari siapa saja, misalnya warga, partai politik, atau bahkan sesama anggota DPRD.
“Jadi, jika anggota DPRD Jember peduli dengan marwah mereka, sebaiknya ada yang melapor atau mengadu secara resmi sehingga kasus ini bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai aturan,” kata Hermanto.
Jika ingin marwah DPRD Jember terjaga, masalah pelanggaran kode etik ini harus ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, M Hafidi, kepada wartawan di Jember, mengatakan, lembaganya belum bisa bertindak karena belum ada laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Belum ada pengaduan masuk ke BK (Badan Kehormatan) sehingga kami belum bisa menindaklanjuti masalah tersebut,” kata Hafidi.
Sementara itu, anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi telah menyampaikan permintaan maaf melalui video terkait kejadian tersebut. Dia berharap, peristiwa itu akan menjadi pembelajaran bagi dirinya di masa mendatang.
“Saya meminta maaf pada masyarakat Jember, khususnya pada Ketua Umum Gerindra dan pada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Gerindra atas apa yang sudah beredar. Saya sadar apa yang saya lakukan, saya khilaf, semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya,” katanya dalam video itu.
Syahri pun mengaku siap apabila diberi sanksi terkait perilakunya itu. ”Saya siap diberi sanksi oleh partai dan juga oleh DPRD Kabupaten. Saya sebagai anak muda juga banyak kekurangan. Semoga ke depannya ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga meminta maaf terkait tindakan Syahri. Dia menyebut, masalah ini akan diproses ke Badan Kehormatan DPRD Jember.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan akan kami proses, karena ini menyangkut etika lembaga DPRD. Tentu kita tegur yang bersangkutan karena tidak menerapkan sistem kedisiplinan, attitude, dan etika di ruang rapat. Nanti akan diproses di BK (Badan Kehormatan) dan secara kelembagaan mungkin akan ada sanksi administratif,” ungkapnya.





