Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sejatinya bukan hanya tentang penugasan guru non-ASN. Surat itu sekaligus menjadi pengakuan diam-diam bahwa sekolah negeri Indonesia hingga hari ini masih berdiri di atas pundak guru honorer.
Pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah hingga akhir 2024. Jumlah itu terlalu besar untuk disebut sekadar tenaga pendukung. Mereka adalah tulang punggung ruang-ruang kelas yang selama ini tetap hidup di tengah kekurangan guru ASN.
Masalahnya, negara masih memperlakukan mereka seperti tenaga darurat.
Guru non-ASN tetap diminta mengajar, tetapi kepastian statusnya terus menggantung. Penugasan hanya diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Artinya, negara membutuhkan tenaga mereka setiap hari, tetapi belum benar-benar memberi kepastian masa depan.
Di titik ini, pemerintah tampak memelihara paradoks dalam dunia pendidikan: sekolah tidak bisa berjalan tanpa guru honorer, tetapi mereka tidak kunjung diposisikan sebagai bagian pasti dari sistem pendidikan nasional.
Padahal, Indonesia masih menghadapi kekurangan guru di banyak daerah, terutama pada jenjang SD dan SMP di wilayah terpencil. Tidak sedikit sekolah yang terpaksa menggabungkan kelas karena minim tenaga pengajar. Dalam situasi seperti itu, keberadaan guru honorer bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan utama pendidikan hari ini.
Kebijakan ini memang menjaga proses belajar mengajar tetap berlangsung. Namun secara substansi, negara baru menyelesaikan persoalan jangka pendek, bukan akar masalahnya.
Yang lebih problematis, syarat guru harus terdata hingga 31 Desember 2024, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Banyak guru telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi nasibnya bisa gugur hanya karena persoalan administrasi Dapodik. Dalam praktik birokrasi Indonesia, kesalahan data sering kali bukan kesalahan guru, melainkan lemahnya tata kelola sistem.
Ironisnya, pengabdian puluhan tahun bisa kalah oleh satu baris data yang tidak sinkron.
Tokoh pendidikan, Ki Hajar Dewantara, pernah mengatakan bahwa guru bukan hanya pengajar, melainkan juga penuntun tumbuhnya manusia. Namun dalam praktik kebijakan hari ini, guru honorer justru kerap diposisikan seperti pekerja cadangan yang dipanggil saat dibutuhkan, lalu dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Persoalan kesejahteraan menjadi titik paling rapuh dari masalah ini. Surat edaran memang membuka ruang tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah. Namun, kalimat itu justru menunjukkan bahwa nasib guru masih bergantung pada kuat atau lemahnya keuangan daerah masing-masing.
Di tengah situasi itu, muncul pula berbagai kasus yang memperlihatkan tekanan ekonomi yang dialami sebagian tenaga pengajar. Salah satunya kasus guru pengganti berinisial SRA yang diduga menggadaikan laptop murid setelah meminjamnya dengan alasan tugas mendesak. Laptop tersebut disebut digadaikan senilai Rp3,2 juta hingga akhirnya keluarga korban harus menebus sendiri karena digunakan untuk kebutuhan skripsi.
Tindakan itu tentu tidak dapat dibenarkan. Namun, peristiwa tersebut memperlihatkan sisi lain dunia pendidikan yang jarang dibicarakan: ada guru yang hidup dalam tekanan ekonomi sedemikian berat hingga kehilangan batas etik profesinya sendiri.
Kasus itu menjadi alarm bahwa persoalan guru honorer bukan lagi sekadar isu administrasi kepegawaian, melainkan juga sudah menyentuh persoalan sosial dan kemanusiaan. Negara terus menuntut kualitas pendidikan, tetapi pada saat yang sama masih banyak guru yang hidup dengan penghasilan minim, status kerja tidak pasti, dan masa depan yang menggantung.
Padahal, kualitas pendidikan tidak mungkin lahir dari sistem yang membiarkan gurunya hidup dalam kecemasan ekonomi.
Jika dianalogikan, guru honorer hari ini seperti fondasi bangunan yang terus menopang sekolah, tetapi keberadaannya nyaris tak terlihat dalam desain besar kebijakan negara. Padahal tanpa fondasi itu, bangunan pendidikan bisa runtuh kapan saja.
Jika pemerintah serius ingin memperbaiki pendidikan, guru honorer tidak cukup hanya “ditugaskan”. Mereka membutuhkan kepastian karier, perlindungan kerja, dan sistem rekrutmen yang lebih adil.
Sebab, sulit berharap lahir pendidikan berkualitas jika guru sendiri hidup dalam ketidakpastian.
Selama negara masih menjadikan guru honorer sebagai solusi sementara, masalah pendidikan Indonesia tidak akan pernah benar-benar selesai.
Sebab yang sedang dipertahankan hari ini bukan sekadar ruang kelas, melainkan juga kesabaran para guru yang terus mengabdi meski statusnya tak pernah pasti.





