Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores TimurNasional | inews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 14:41Dengarkan Berita

FLORES TIMUR, iNews.id - Warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan 52 pucuk senjata api rakitan kepada Polres Flores Timur secara sukarela. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pascakonflik yang terjadi di wilayah Adonara.

Penyerahan puluhan senjata rakitan itu dilakukan langsung oleh Kepala Desa Waiburak Muhammad Saleh bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat kepada Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Flores Timur didampingi Dansat Brimob Polda NTT Kombes Pol Afrizal Asri serta Kabag Ops Sat Brimob Polda NTT Kompol Gojal Putra Malemba.

Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer Kalelado mengapresiasi langkah warga yang secara sadar menyerahkan senjata api rakitan kepada polisi.

"Kami apresiasi pemerintah desa dan tokoh adat yang secara sukarela menyerahkan 50 pucuk senjata sebagai bentuk kesadaran bersama menjaga kamtibmas," ujarnya.

Baca Juga:Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

Dia juga mengimbau masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakita agar menyerahkan ke polisi," katanya.

Penyerahan senjata rakitan tersebut bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi pesan kuat bahwa keamanan, perdamaian dan persaudaraan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga.

Menurutnya, langkah masyarakat Dusun Bele mencerminkan sinergi yang baik antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Flores Timur.

Polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api dan amunisi dapat dijerat hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.

Karena itu, polisi menilai penyerahan senjata api rakitan secara sukarela merupakan langkah bijak demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Jumat 15 Mei: Waspada Potensi Hujan Lebat di Jawa, Sulawesi hingga Papua
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Rendam 1.436 Rumah Warga di Bungo Jambi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Satpol PP Tertibkan Delapan Pengemis yang Penuhi Trotoar Mampang
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Percakapan dengan Chatbot AI Dapat Mengaburkan Batas Realitas dan Delusi
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Real Madrid Menang 2-0 Atas Real Oviedo
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.