Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi kepada kadernya yang merupakan anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi teguran keras dan terakhir diberikan karena Achmad Syahri merokok dan bermain game saat rapat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, Fikra menegaskan Gerindra memberi teguran keras dan terakhir untuk Syahri. Gerindra menyebut hal tersebut tak boleh terulang lagi.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.
"Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," sambung dia.
(tsy/haf)





