JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tri Waluyo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan tiga tong sampah untuk setiap rumah warga di Ibu Kota.
Ia menilai warga membutuhkan fasilitas tiga tong sampah agar program pemilahan sampah dari rumah bisa berjalan dengan baik.
“Ada tiga item kan kalau enggak salah? Itu bisa disediakan kantong plastik atau disediakan tong. Seandainya satu rumah itu diberikan tiga kantong atau tiga tempat itu untuk memilah-milah sampah,” ujar Tri saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Bertahan 30 Tahun di Pinggir Jalan Jakarta, Tukang Cat Duco: Yang Penting Halal, Buat Makan
Menurut Tri, warga akan sulit menjalankan program pilah sampah jika pemerintah hanya mengeluarkan aturan tanpa menyediakan fasilitas.
Karena itu, Tri mengusulkan agar setiap rumah diberikan tiga tempat sampah untuk memisahkan jenis sampah yang telah dipilah.
“Ketika mengeluarkan Ingub memilah sampah, juga harus memberikan fasilitasnya. Agar masyarakat ini benar-benar, ‘Oh iya, memang kita diperintah, diminta untuk memilah sampah’. Jangan sampai cuma instruksi-instruksi aja, fasilitas enggak diberikan. Masyarakat mah masa bodoh biasanya,” lanjut dia.
Nantinya, tiga tong sampah tersebut bisa digunakan untuk memisahkan sampah organik, anorganik, dan jenis sampah lainnya sejak dari rumah.
Adapun sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai, di antaranya sisa makanan dan daun.
Sementara sampah anorganik meliputi plastik, botol, kertas, dan kaleng yang masih bisa didaur ulang.
Baca juga: BPBD DKI Peringatkan Potensi Rob di Pesisir Jakarta hingga 21 Mei
Adapun sampah residu adalah sampah yang sulit didaur ulang atau tidak bisa diolah kembali.
Ia berharap langkah tersebut bisa mendukung program pengurangan sampah di Jakarta agar volume sampah yang dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat berkurang.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui aturan itu, warga diminta memilah sampah sejak dari rumah menjadi beberapa jenis, yakni organik, anorganik, B3, dan residu untuk mengurangi beban sampah Jakarta.
Dalam aturan tersebut, sampah organik diarahkan untuk diolah kembali, seperti menjadi kompos, pakan maggot, atau pakan ternak.
Sementara sampah anorganik berupa plastik, kertas, dan botol didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.
Program pemilahan sampah ini diterapkan di rumah tangga, hotel, restoran, dan kafe (HORECA).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




