Maen Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Dapat Sanksi Teguran Keras dari Gerindra

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi karena kasus "viral" merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman mengatakan Achmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang.

Baca Juga :
Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game dan Merokok saat Rapat Disanksi Teguran Berat
Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Viral Main Game dan Merokok saat Rapat

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.

Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Achmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra, yaitu Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai. (Ant)

Baca Juga :
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi Minta Maaf Usai Viral Merokok hingga Main Game saat Rapat
Profil Achmad Syahri Assidiqi, DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok saat Rapat Kesehatan
Gerindra Akan Panggil Anggota DPRD Jember yang Merokok hingga Main Game saat Rapat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Tutup Perlintasan Liar Tebet-Cawang untuk Cegah Kecelakaan Fatal
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Izinkan Dam di Indonesia, Kemenhaj Hormati Keberagaman Pandangan Fikih
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Gerindra Gelar Sidang Etik Anggota DPRD Jember Merokok Sambil Ngegame Siang Ini
• 8 jam laludetik.com
thumb
Nama Kamu Masih Aman di Bansos Mei 2026? 475 Ribu Warga Masuk, 11 Ribu Dicoret!
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ribuan wisatawan padati Kepulauan Seribu saat libur panjang
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.