Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat Setelah Ratifikasi Konvensi ILO 188

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja laut Indonesia.

Namun, ratifikasi tersebut masih membutuhkan langkah teknis agar berdampak langsung pada awak kapal perikanan dan pekerja migran di sektor maritim.

BACA JUGA: Heboh Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril Singgung Proyek Era Jokowi

Hal itu menjadi pembahasan diskusi nasional bertajuk "Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi" yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI), di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Forum tersebut digelar setelah pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Ratifikasi ini membuka jalan bagi penguatan perlindungan terhadap awak kapal perikanan, terutama terkait kondisi kerja, upah, keselamatan, akses komunikasi, serta mekanisme pengaduan.

BACA JUGA: Rupiah Makin Lemah, USD Menembus Angka Rp 17.600

Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P. Jenarut, mengatakan pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi. Mereka juga berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Marthen, Indonesia sudah lama didorong untuk mengambil sikap politik terhadap Konvensi ILO 188. Setelah ratifikasi dilakukan, ia berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan pekerja migran sektor maritim.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tembak Polisi di Lampung Masih Diburu

"Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara," ujar Marthen.

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi, mengatakan instansinya siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses komunikasi bagi pekerja di kapal.

Menurut Rinardi, teknologi seperti WiFi dapat menjadi sarana penting untuk memutus isolasi pekerja di laut. Selain itu, mekanisme pengaduan juga perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi.

"BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” katanya.

Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.

"Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi ‘hadiah’ dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah," tuturnya.

Direktur Stella Maris Batam RD Ansensius Guntur mengatakan kasus yang dialami pelaut Indonesia masih berulang. Persoalan yang banyak ditemui antara lain gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi.

Stella Maris merupakan lembaga pastoral internasional yang sejak lama mendampingi pekerja laut di berbagai negara. Di Indonesia, lembaga ini hadir di Batam sejak 2024 untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan advokasi bagi pekerja sektor kelautan.

"Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dollar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba," kata Ansensius.

Dia menyebut posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global. Sebagian besar pergerakan ekonomi dunia masih bergantung pada laut. Di sisi lain, banyak pelaut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan berada dalam situasi yang sulit dijangkau mekanisme perlindungan negara.

Menurut catatan Stella Maris, pelaut Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar yang dilayani jaringan lembaga tersebut. Dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat Stella Maris setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.

Pertama, pemerintah didorong untuk segera menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan dapat berjalan efektif dan tidak berhenti di tingkat normatif.

Selain itu, pemerintah juga didorong mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO. Kedua, pemerintah diminta membangun tata kelola satu pintu untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Skema ini dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta memastikan hak finansial pekerja terlindungi.

Ketiga, akses komunikasi di kapal perlu menjadi bagian dari standar perlindungan pekerja. Fasilitas kerja yang layak, kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, serta pendampingan psikologis dan pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran juga dinilai mendesak untuk diperkuat.

Selain itu, perlindungan pekerja laut perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi maritim regional. Indonesia juga dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam.

"Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses," ujar Ansensius.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Syarat Masa Kerja PPPK yang Dapat Gaji ke-13 dari Pemerintah Mulai Juni 2026
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pantauan Udara Kebakaran Area Parkir Pabrik Ban di Purworejo, Ratusan Motor Karyawan Terbakar
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Nama Kamu Masih Aman di Bansos Mei 2026? 475 Ribu Warga Masuk, 11 Ribu Dicoret!
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kisah Agon, Mantan Preman Asal Gayo Lues Berangkat Haji dari Hasil Beternak Lembu
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah Usai Cekcok di Kampung Ambon Jakarta Barat
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.