Pemkot Patuhi Keputusan Presiden Terkait Percepatan PSEL Makassar di Tamalanrea

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Pemkot Makassar menegaskan akan ikut keputusan pusat terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea.

Pemkot Makassar kini melakukan percepatan untuk mengejar target groundbreaking tahun ini.

“Artinya tentu pemerintah kota tunduk dan patuh dengan hasil keputusan sidang debottlenecking yang dipimpin Pak Menkeu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman pada Jumat, 15 Mei 2026.

Helmy mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan penyesuaian regulasi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 dalam kontrak proyek dengan PT Sarana Utama Sinergy (SUS).

Helmy juga memastikan hasil sidang debottlenecking diputuskan Pemenang tender yakni PT Sarana Utama Sinergy akan melanjutkan pembangunan proyek tersebut.

“Tentu sekarang kita bagaimana caranya melakukan elaborasi terhadap regulasi yang sudah ada karena memang permasalahannya ini ada dua Perpres yang sudah terbit, Perpres 35/2018 dan Perpres 109/2025. PT SUS ini menggunakan Perpres 35 dan kita akan masuk atau menggunakan regulasi yang baru atau Perpres 109,” jelas Helmy.

“Arahannya kemarin pemenang tetap diharapkan kembali untuk melanjutkan di lokasi yang sama, kemudian kita juga menggunakan Perpres 109,” tambah Helmy.

Helmy berharap groundbreaking dapat dilakukan sebelum akhir 2026. Sebab jika melewati tahun tersebut, proses konstruksi dikhawatirkan ikut mengalami keterlambatan.

“Tentu kita berharap groundbreaking nya sebelum 2026 berakhir Karena kenapa? Kalau kita lewat 2026 tentu kalau lewat tentu berbicara konstruksi lagi, ketika itu terlambat konstruksinya bisa terlambat juga,” katanya.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan menanggapi aduan pengusaha soal permasalahan lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar sejak 2022.

Hal ini dikeluhkan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar dalam sidang debottlenecking yang dipimpin Menkeu Purbaya.

Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy Stephen Yee mengungkapkan Pemerintah baru Kota Makassar tidak memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang sebelumnya telah disepakati.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” tegas Stephen Yee. (ams)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Borneo FC Transit di Yogyakarta Sebelum Hadapi Persijap pada Pekan 33 BRI Super League: Pemain Fokus dan Ada Ikatan Batin
• 5 jam lalubola.com
thumb
BPDP sebut realisasi penerima Beasiswa Sawit lebih dari 13 ribu orang
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
20 Ribu Kendaraan Menuju Puncak Siang Ini, Polisi Siaga Antisipasi Macet
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kemenkum NTT dan Pemkab Manggarai Timur Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bos CIA Datangi Kuba Saat Negara Itu Kehabisan BBM
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.