JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota Komisi D DPRD Achmad Syahri Assidiqi buntut kedapatan merokok dan bermain game saat rapat.
Sanksi tersebut diberikan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Sanksi dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/5/2026) di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Syahri dinyatakan terbukti telah melanggar AD/ART Partai oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Baca Juga: Permintaan Maaf Anggota DPRD Jember soal Merokok-Main Game di Rapat, Ngaku Khilaf dan Siap Disanksi
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," ucap Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarrahman, Jumat.
Ia menuturkan Syahri juga akan langsung diberikan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Syahri dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART Partai Gerindra.
Pasal-pasal yang dilanggar yakni, Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Selanjutnya, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- partai gerindra
- Anggota DPRD Jember
- sanksi teguran keras
- merokok saat rapat
- bermain game saat rapat





