JAKARTA, DISWAY.ID - Ulah anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi, yang viral karena bermain game sambil merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhirnya berbuntut panjang.
Partai Gerindra resmi menjatuhkan teguran keras dan terakhir kepada kadernya tersebut usai dinilai mencoreng nama baik partai.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
BACA JUGA:Soal Isu Merger Nasdem-Gerindra, Framing Tempo Dinilai Menyesatkan
Dalam pertimbangannya, Yunico S selaku anggota Majelis Kehormatan menyebut Achmad terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar partai terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Achmad juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 Anggaran, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku.
Selanjutnya, Achmad juga melanggar Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
BACA JUGA:Isu Fusi Partai NasDem-Partai Gerindra, Saan Mustopa: Masih Fokus Konsolidasi
Terakhir, Majelis Kehormatan menilai Achmad melanggar Pasal 68 terkait Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku kami sehari-hari kami akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.
Hakim mengungkapkan ketika Syahri kembali melakukan tindakan tercela lainnya, maka langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Jember.
"Bila di kemudian hari Saudara Ahmad Syahri Assidiqi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata hakim.
BACA JUGA:Prabowo: Kalau Ada Kader Gerindra Brengsek, Saya Tangkap!
Sebagai informasi, Mahkamah Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi, yang viral karena merokok sambil bermain game saat rapat.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Ya benar, sidang akan digelar hari ini pada jam 14.00 WIB,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman.
- 1
- 2
- »





