Jakarta, VIVA – Polda Sumatera Barat segera menyelidiki kasus kematian sembilan pekerja tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Sembilan orang tersebut meninggal dunia usai tertimbun material longsor di area pekerjaan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Sudah pasti (penyelidikan) ya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Susmelawati Rosya di Kota Padang, dilansir dari ANTARA, Jumat, 15 Mei 2026.
Namun, saat ini dia menyebut kepolisian masih fokus pada upaya penanganan dan pemulihan korban. Apalagi, dari 12 pekerja di lokasi tiga orang dinyatakan selamat dari kejadian maut tersebut.
Ia mengatakan pascakejadian itu Kapolres Sijunjung akan memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi kejadian. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan, penyidikan dan memproses semuanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Itu tindak lanjut (penyelidikan dan penyidikan) yang akan dilakukan oleh Kapolres," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kota Padang Abdul Malik mengatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi pada saat longsor menimpa sembilan pekerja.
"Kami tidak mendapatkan informasi, tiba-tiba korban sudah keluar (dari longsor," ujarnya.
Bahkan, pihaknya sudah berusaha menghubungi camat setempat untuk mencari tahu kebenaran informasi mengenai pekerja tambang emas ilegal yang tertimbun longsor namun tidak terhubung.
"Pak camat sulit (dihubungi) juga dari semalam," ujarnya.




