6.779 sanksi keimigrasian dijatuhkan untuk WNA

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hingga awal Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menohok! KPAI Nilai MPR Tak Perlu Mengulang Final LCC di Kalbar, Cukup Koreksi Keputusan Juri dan Wajib Minta Maaf
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia, Amran: Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bantah Israel, Cendikawan Emirat: Penjahat Perang Benjamin Netanyahu tak Diterima di Tanah UEA
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi tangkap pria yang curi laptop tetangga di Kalideres Jakbar
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
KDM Pastikan Perbaikan Jalan Batutulis Bogor Segera Dikerjakan
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.