Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hingga awal Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hingga awal Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia.