JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka baru dalam kasus korupsi tambang Samin Tan yakni Juni Eka, bos PT Cordelia Bara Utama (CBU).
Tersangka Juni Era diduga terlibat dalam skandal batu bara di Kalteng yang menjerat bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
BACA JUGA:Jaringan Aktivis Nusantara Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Sebagai pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), Muhammad Juni Eka diduga berperan dalam pengelolaan PT AKT di Kalimantan Tengah.
"Menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Anang menjelaskan, Juni Eka dijemput paksa oleh penyidik setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Usai dijemput paksa, ia langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," jelas Anang.
Peran Juni EkaJuni Eka sebagai pemilik PT CBU bersama-sama Samin Tan diduga menggunakan laporan hasil verifikasi palsu untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
"Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," jelas Anang.
Karena penggunaan dokumen fiktif itu, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara secara ilegal. Padahal, izin pertambangan PT AKT sudah dicabut.
BACA JUGA:Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT, Diduga Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Atas perbuatannya, Juni Eka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Penyesuaian Pidana.
"Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutup Anang.





