Lamongan (beritajatim.com) – Persela Lamongan menjadi satu dari sembilan klub kontestan Championship yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lisensi klub dan terancam sanksi pengurangan poin untuk musim depan, sehingga harus memulai kompetisi dengan poin minus.
Kondisi itu merujuk pada hasil lisensi klub yang diumumkan I-League selaku operator kompetisi sepak bola Tanah Air dua hari lalu.
Direktur Bisnis Persela, Pradita Aditya, mengatakan Laskar Joko Tingkir sebenarnya sudah memenuhi empat dari lima aspek utama yang harus dipenuhi dalam lisensi klub, yakni aspek olahraga, infrastruktur, personalia dan administrasi, hukum, serta keuangan.
“Kriteria satu sampai empat kemarin sebenarnya sudah clear. Meskipun ada beberapa poin kecil yang belum lengkap, tapi statusnya masih aman,” kata Adit, Jumat (15/5/2026).
Satu poin yang belum diselesaikan adalah aspek finansial. Penyebab utama keterlambatan Persela dalam menyelesaikan proses lisensi adalah transisi manajemen.
Sebenarnya tahapan lisensi klub dimulai sejak 2025, bahkan sebelum kompetisi digulirkan. Namun, saat peralihan dari manajemen lama ke manajemen baru pada pertengahan musim atau akhir tahun 2025, ternyata proses lisensi klub belum dikerjakan sama sekali.
“Poin lima, kita belum bisa menyuguhkan report finance. Karena saya baru masuk pada pertengahan Desember (2025). Jadi hasil club licensing yang keluar 2026 ini sebenarnya proses dari tahun 2025,” tuturnya.
Dengan sisa waktu yang terbatas, manajemen Persela bekerja ekstra. Bahkan, ada tim khusus yang fokus pada pengerjaan lisensi klub. Namun, waktunya ternyata tidak cukup.
“Tim sudah tancap gas. Sehingga kriteria satu sampai empat sudah beres. Sedangkan untuk aspek finansial, sebenarnya kita sudah proses, sudah diaudit, tapi waktunya sudah habis,” ujarnya.
Adit berharap, dengan terselesaikannya mayoritas aspek yang dipersyaratkan dalam proses lisensi klub, sanksi yang akan diterima Persela bisa lebih ringan. “Kami berharap upaya maksimal yang sudah kita lakukan bisa menjadi pertimbangan I-League untuk memberikan keringanan sanksi,” pungkasnya. (fak/kun)



